Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza

Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza

MANNA,- Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza, M.Ling membatah statement mengatasnamakan dirinya yang dimuat sejumlah media massa online terkait penetapan Tsk kasus KPU Bengkulu Selatan (BS).

“Sehubungan dengan pemberitaan di berita online tanggal 3 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa saya, Ranti Ucreza, M.Ling menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Bengkulu Selatan janggal jika hanya dua orang, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut,” tegas Ranti, Jum’at (3/10/2025) malam.

Ia juga meminta media massa online yang memuat statement tersebut melakukan ralat. Sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir dan merugikan banyak pihak

Baca Juga :  Disparpora Massif Promosikan Wisata Batu Ampar

“Setiap pemberitaan atau kutipan yang mengatasnamakan saya tanpa dasar wawancara resmi adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ranti.

Namun demikian, ia tetap mendukung peran positif pemuda dan KNPI. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tetap mengapresiasi peran pemuda dan organisasi kepemudaan, khususnya KNPI, yang selama ini konsisten menjadi motor penggerak kritik konstruktif, kontrol sosial, serta penyambung aspirasi masyarakat. Pemuda adalah kekuatan moral dan agen perubahan, sehingga perannya sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan terhadap proses hukum,” ujarnya. (*)

Penulis : Sri Wahyuni

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB