KEPAHIANG,- Pemkab Kepahiang menunjukkan komitmen tinggi terhadap disiplin dan profesionalisme ASN melalui evaluasi menyeluruh terhadap tenaga PPPK paruh waktu. Dari ratusan pegawai yang dievaluasi, tercatat sebanyak 13 orang terpaksa tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja akibat berbagai faktor penisiplinan maupun pengunduran diri.
Sekda Kepahiang, Hartono menjelaskan kebijakan peninjauan ulang masa kontrak ini dilakukan secara objektif berdasarkan standar kinerja dan keaktifan pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, sebagian besar tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria tetap dilanjutkan masa baktinya. Evaluasi kinerja dilakukan dengan ketat, ada 13 PPPK paruh waktu yang gagal perpanjang kontrak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk sanksi administratif bagi oknum pegawai yang terbukti mengabaikan kewajiban, termasuk mangkir kerja, di samping adanya beberapa personel yang memilih mengundurkan diri. Pihaknya mengingatkan bahwa status kepegawaian menuntut tanggung jawab moral yang besar terhadap kemajuan daerah.
“SK perpanjangan kontrak yang habis masa berlakunya tentu kita proses secara selektif, khususnya bagi mereka yang telah melalui tahapan evaluasi dan terbukti memenuhi standar kinerja. Kami tidak segan menindak tegas hingga tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai yang indisipliner, karena abdi negara harus menjadi teladan dalam kedisiplinan dan profesionalisme,” tegas Sekda Hartono.
Melalui momentum penataan ini, ia berharap seluruh jajaran PPPK yang masih aktif maupun yang akan meneruskan masa tugasnya dapat bekerja dengan dedikasi tinggi. Disiplin dan integritas dipandang sebagai kunci utama agar roda birokrasi pemerintahan dapat berjalan optimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah









