Oleh
Moh Fiqri
(Mahasiswa Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)
Pemerintah Indonesia terus mengembangkan sistem digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini digunakan sebagai dasar dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial. Melalui pengelompokan desil 1 sampai desil 10, pemerintah berupaya mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu ketepatan data desil dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Permasalahan muncul ketika hasil pengelompokan kesejahteraan tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan masyarakat di lapangan. Sebagai contoh, terdapat kemungkinan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi justru berada pada kelompok desil yang lebih tinggi, sehingga berpotensi tidak menjadi prioritas penerima bantuan. Sebaliknya, keluarga yang kondisi ekonominya sudah mengalami peningkatan masih berpotensi tercatat dalam kelompok kesejahteraan rendah apabila data belum diperbarui. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital tidak secara otomatis menjamin ketepatan kebijakan pemerintah.
Persoalan tersebut semakin penting karena bantuan sosial berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ketidaktepatan data bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian bantuan. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan perhatian pemerintah berpotensi tidak memperoleh haknya, sementara kelompok yang lebih mampu berpeluang mendapatkan bantuan yang bukan menjadi prioritasnya. Oleh karena itu, kualitas data harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tata kelola digital pemerintahan.
Pembahasan dalam Perspektif Tata Kelola Digital Pemerintahan
Persoalan ketepatan data desil dapat dikaitkan dengan pembahasan mengenai transformasi digital dan tata kelola pemerintahan. Dalam konteks ini, digitalisasi seharusnya tidak hanya dipahami sebagai perubahan sistem pelayanan dari manual menjadi elektronik, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pemerintah. Data yang digunakan harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara objektif, sehingga
kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN dibentuk melalui integrasi beberapa sumber data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kondisi keluarga. Dengan demikian, penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan seseorang, tetapi menggunakan sejumlah indikator yang dinilai secara bersama-sama.
Pada 10 Juli 2026, BPS mencatat bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Besarnya cakupan data tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan data sosial ekonomi membutuhkan sistem yang terintegrasi sekaligus pemutakhiran secara berkelanjutan. Meskipun demikian, data dalam jumlah besar tetap membutuhkan pengawasan dan pengecekan agar sesuai dengan perubahan kondisi masyarakat.
Memuat Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan untuk memperkuat pengelolaan data sosial ekonomi melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Kebijakan ini menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memperhatikan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran data, serta sinergi antar instansi.
Keberadaan Inpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya satu sistem data yang dapat digunakan bersama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Namun, tantangannya bukan hanya membangun sistem digital, melainkan memastikan bahwa informasi yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Apabila data yang digunakan belum diperbarui atau terdapat perbedaan informasi antarinstansi,
maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran.
Mengaitkan dengan Teori Administrasi Publik
Dalam perspektif administrasi publik, persoalan ini dapat dianalisis menggunakan teori Social Equity atau keadilan sosial yang dikembangkan dalam pemikiran New Public Administration, salah satunya oleh H. George Frederickson. Teori ini menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya mengutamakan efisiensi dan efektivitas, tetapi juga harus memperhatikan keadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika dikaitkan dengan penentuan desil, pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa sistem pendataan sudah berjalan secara digital. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit memperoleh kesempatan dan perlakuan yang adil. Ketika data tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, kelompok masyarakat yang rentan dapat mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan sosial.
Selain itu, prinsip good governance juga relevan dalam persoalan ini, terutama transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai dasar pengelompokan desil, memiliki akses untuk menyampaikan keberatan, serta memperoleh tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian data. Dengan demikian, tata kelola digital tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, tetapi juga harus memberikan
ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memperbaiki kualitas data pemerintah.
lanjut hal…(2)
Halaman : 1 2 Selanjutnya









