KEPAHIANG,- Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Very Susanto menegaskan sesuai dengan aturan maka Wabup, Zurdi Nata akan mulai masa cuti diluar tanggungan negara (CTLN) pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Izin CTLN Wabup sudah kami terima, jadi beliau mulai aktif masa cuti pada 25 September bersamaan dengan masa kampanye perdana Pilkada,” ungkap Very.
Terkait posisi bupati, Hidayatullah Sjahid sebagai orang partai pengusung, Very menjelaskan bupati boleh berkampanye asal mengantongi izin cuti. Berbeda dengan Wabup yang cuti cukup lama, bupati hanya boleh cuti di hari Sabtu-Minggu saja.
“Kalau pak bupati beliau tidak boleh cuti di hari kerja, hanya boleh di Sabtu atau Minggu saja,” ia menjelaskan.
Diketahui, Wabup Kepahiang mengikuti kontestasi Pilkada Kepahiang 2024. Maka sesuai dengan peraturan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri wajib cuti pada masa kampanye.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah