BENTENG,- Napas lega sempat menyeruak di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, Kamis (4/6/2026). Setelah bertahun-tahun merayap dalam senyap, nasib mereka sedikit menemui titik terang. Hari itu, tim Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya turun ke lapangan. Mereka datang untuk memetakan ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dioperasikan PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Namun, bagi warga, kehadiran tim BPN bukan sinyal kemenangan. Mereka justru was was. Mereka mencium aroma formalitas dalam pengukuran tersebut.
“Kami tidak ingin ini sekadar gincu administrasi,” ujar tokoh masyarakat setempat, Reskan Arip.
Warga mendesak setiap jengkal tanah yang disengketakan termasuk yang diklaim sebagai milik desa harus dicatat secara transparan.
Anomali di Tapal Batas
Sengketa ini memang menyimpan kejanggalan yang kasatmata. Kepala Desa Air Napal, Akomaini, yang memandu tim BPN ke titik-titik krusial, menunjukkan bukti fisik di lapangan. Ada aliran Sungai Air Penyengat yang diduga telah dibelokkan perusahaan. Lebih mencolok lagi, lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa kini masuk dalam palet klaim HGU perusahaan.
”Ini bukan soal batas tanah di peta. Ini soal hak dasar masyarakat yang tercerabut,” kata Akomaini.
Selama puluhan tahun, warga hanya bisa menjadi penonton di tanah sendiri. Ruang hidup mereka tergerus, sementara korporasi meluaskan pengaruh. Warga sudah satu suara: tolak perpanjangan HGU sebelum sengketa ini tuntas.
Bola Panas di Meja Dewan
Tuntutan warga ini telah lama mengetuk pintu DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, berada di garda depan yang menuntut “rem darurat”. Ia menegaskan, negara tak boleh buta terhadap klaim masyarakat.
“Jangan diperpanjang dulu HGUnya sebelum seluruh persoalan selesai. Jika itu tanah desa, ya kembalikan ke masyarakat,” kata Teuku.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih bermain di koridor birokrasi. Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, meminta warga melengkapi berkas pendukung sebagai dasar kajian hukum. Bagi pemerintah, setiap langkah harus punya pijakan hukum yang rigid agar tidak digugat balik di kemudian hari.
Sementara para pejabat berkutat dengan berkas dan prosedur, warga Air Napal tetap menaruh harap pada hasil ukur BPN ini. Bagi mereka, ini adalah pertarungan mempertahankan masa depan anak-cucu agar tak semakin tersisih di tanah kelahirannya sendiri.
Di balik HGU yang hendak diperpanjang, ada hak-hak masyarakat yang menuntut untuk dikembalikan. (*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah









