KEPAHIANG,- Ketua DPRD, Greogory Dayefiandro mendukung langkah Bupati, Zurdi Nata mengambil alih lahan milik PT TUM yang diketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama empat tahun terakhir. Menurutnya, lahan seluas 116 hektare tersebut dapat dimafaatkan Pemkab Kepahiang menjadi lahan produktif yang dikelola BUMD, Perumda atau dimanfaatkan menjadi lahan agro eduwisata.
“Dari dokumen yang ada jelas PT TUM melanggar, karena beroperasi tanpa mengantongi izin, sebab HGU yang mereka pegang dengan nomor 001 sudah berakhir sejak 2021. Tepat sekali langkah Pemkab mengambil alih lahan itu, sebab PT TUM sejak 4 tahun terakhir tidak menguntungkan daerah,” jelas Greogory.
Ia juga meminta PT TUM menghentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU 001, seba lahan tersebut tak lagi dikuasai PT TUM. Ia juga meminta bupati melakukan evaluasi terhadap penguasaan lahan HGU nomor 002 PT TUM yang habis pada 2035.
“Karena sudah tak ada lagi legal standing PT TUM beraktivitas di lahan HGU 001 maka PT TUM harus meninggalkannya. Khusus HGU 002 kami minta bupati dan tim melakukan evaluasi yang kemudian ditembuskan ke pemerintah pusat,” kata Greogory.
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah