KEPAHIANG,- Pemerintah Kabupaten Kepahiang menorehkan capaian penting dalam penataan dan optimalisasi aset daerah. Setelah melalui proses koordinasi dan rekonsiliasi yang panjang, Pemkab Kepahiang akhirnya mengantongi restu dari Kementerian Keuangan RI untuk mengalihkan status kepemilikan lahan strategis Puncak Mall dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Kepastian hukum peralihan aset yang semula tercatat di bawah naungan Kementerian Kehutanan tersebut diperoleh seusai Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Peralihan status ini menjadi angin segar bagi tata kelola birokrasi dan perekonomian di Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, kejelasan status hukum lahan ini telah dinantikan cukup lama agar pemanfaatannya dapat berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
Penyelesaian Administrasi dalam Lima Bulan
Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengungkapkan rasa syukur atas dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan tidak adanya hambatan hukum dari Kementerian Keuangan, proses pelepasan hak atas tanah tersebut kini murni memasuki tahapan penyelesaian administrasi birokrasi.
“Alhamdulillah, di tingkat pemerintah pusat tidak ada lagi persoalan terkait pelepasan lahan Puncak Mall. Kementerian Keuangan tidak akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan aset tersebut akan segera dialihkan statusnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang,” ujar Zurdi Nata.
Sebagai langkah cepat pascakoordinasi, Pemkab Kepahiang langsung menyerahkan surat pernyataan kesediaan menerima pengalihan aset tersebut kepada Kementerian Keuangan. Proses pemindahan status administrasi dari BMN menjadi BMD ini diproyeksikan memakan waktu paling lambat lima bulan ke depan.
Setelah seluruh proses birokrasi paruh waktu di kementerian rampung, Pemkab Kepahiang akan segera mendaftarkan lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna penerbitan sertifikat hak milik resmi atas nama pemerintah daerah.
Optimalisasi PAD dan Kemitraan Ritel
Keberhasilan mengamankan aset strategis ini tidak sekadar tertib administrasi, melainkan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Lahan Puncak Mall yang terletak di kawasan strategis saat ini telah dikembangkan sebagai pusat perbelanjaan dan ritel modern yang menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi warga Kepahiang.
Bupati Zurdi Nata menegaskan, begitu sertifikat BMD resmi terbit, Pemkab Kepahiang bergerak cepat untuk memperbarui kontrak skema kerja sama dengan pihak pengelola atau pengguna lahan Puncak Mall saat ini.
Melalui pembaruan perjanjian kerja sama yang sesuai dengan regulasi pengelolaan tata ruang dan aset daerah yang baru, Pemkab Kepahiang optimistis dapat mendongkrak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sekaligus memberikan kepastian iklim investasi yang sehat dan aman bagi para pelaku usaha di Bumi Sehasen.(*/adv)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah









