PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

BENGKULU,- Adanya isu bangunan di Desa Permu milik mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan (WP) disita Kejari Kepahiang terkait kasus korupsi di DPRD Kepahiang, PH Windra, Redo Frengki angkat bicara.

“Bahwa aset berupa tanah dan bangunan telah ada dan diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. Ini bisa ditelusuri lewat dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui Kades dan ditandatangani oleh para saksi,” jelas Redo, Minggu (07/09/2025).

Menurutnya, dokumen yang ada menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien mereka menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.

Ia melanjutkan, sertifikat tanah dikuasai orang lain karena pada September 2024 klien nya itu meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Rudi: Kekuatan Baru Ekonomi Ada di Sektor Wisata

“Ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman ke ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi,” jelas Redo.

Ia menegaskan bahwa persoalan kliennya itu dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan.

“Jadi tidak seperti isu yang berkembang di luar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada.” Terangnya.

Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan.

Baca Juga :  Jaga Stabilisasi Pilkada, Bawaslu Benteng Gandeng OKP se Benteng

“Dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada Agustus.

“Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP) pada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.(*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Hasil Oplas BeYoung Forever yang Viral: Natural, Elegan, dan Anti Gagal

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:08 WIB

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51 WIB

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. (foto: Defi Parisa)

Daerah

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:44 WIB