PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

BENGKULU,- Adanya isu bangunan di Desa Permu milik mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan (WP) disita Kejari Kepahiang terkait kasus korupsi di DPRD Kepahiang, PH Windra, Redo Frengki angkat bicara.

“Bahwa aset berupa tanah dan bangunan telah ada dan diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. Ini bisa ditelusuri lewat dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui Kades dan ditandatangani oleh para saksi,” jelas Redo, Minggu (07/09/2025).

Menurutnya, dokumen yang ada menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien mereka menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.

Ia melanjutkan, sertifikat tanah dikuasai orang lain karena pada September 2024 klien nya itu meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Rancang Program Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu

“Ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman ke ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi,” jelas Redo.

Ia menegaskan bahwa persoalan kliennya itu dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan.

“Jadi tidak seperti isu yang berkembang di luar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada.” Terangnya.

Baca Juga :  Komitmen Pemkab Kepahiang Genjot Produksi Pangan: Alsintan Melimpah, Petani Makin Sejahtera!

Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan.

“Dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada Agustus.

“Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP) pada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.(*)

Penulis : Andreas Putra

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Dorong Sinergi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Tax Gathering 
Estafet Kepemimpinan, KAHMI Benteng Siap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru