BENGKULU,- Adanya isu bangunan di Desa Permu milik mantan ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan (WP) disita Kejari Kepahiang terkait kasus korupsi di DPRD Kepahiang, PH Windra, Redo Frengki angkat bicara.
“Bahwa aset berupa tanah dan bangunan telah ada dan diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. Ini bisa ditelusuri lewat dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui Kades dan ditandatangani oleh para saksi,” jelas Redo, Minggu (07/09/2025).
Menurutnya, dokumen yang ada menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien mereka menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.
Ia melanjutkan, sertifikat tanah dikuasai orang lain karena pada September 2024 klien nya itu meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
“Ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman ke ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi,” jelas Redo.
Ia menegaskan bahwa persoalan kliennya itu dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan.
“Jadi tidak seperti isu yang berkembang di luar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada.” Terangnya.
Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan.
“Dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada Agustus.
“Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP) pada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.(*)
Penulis : Andreas Putra
Editor : Tiwi Supiah