warta aspirasi,- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung, Selasa (6/1/2026). Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara di Bumi Ruwa Jurai.
Retno hadir didampingi jajaran pejabat eselon III dan fungsional, di antaranya Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Supi, serta tim penyuluh pajak. Rombongan diterima langsung oleh Anggota Komite IV DPD RI Dapil Lampung, Almira Nabila Fauzi.
Tantangan Rasio Pajak Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Almira Nabila Fauzi menyoroti masih rendahnya rasio pajak di daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Diperlukan upaya konsisten untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dukungan kebijakan dan pengawasan dari DPD RI diharapkan mampu mempercepat agenda reformasi perpajakan demi kemandirian fiskal Lampung,” ujar Almira.
Progres Modernisasi Coretax dan UMKM
Merespons hal tersebut, Retno Sri Sulistyani memaparkan langkah strategis DJP dalam memodernisasi sistem administrasi. Salah satu capaian signifikan adalah progres implementasi Coretax System.
“Hingga saat ini, sekitar 40% Wajib Pajak aktif di Provinsi Lampung telah melakukan aktivasi Coretax. Ini mencerminkan progres positif menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan akuntabel,” ungkap Retno.
Selain digitalisasi, DJP melalui semangat “Kemenkeu Satu” juga fokus pada pemberdayaan UMKM. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diwujudkan melalui klinik bagi eksportir pemula. Program ini bertujuan mendorong UMKM “naik kelas” sekaligus meningkatkan kontribusi pajak mereka secara sukarela.
Optimalisasi Data dan Lokalisasi Administrasi
Isu krusial lain yang dibahas adalah sinkronisasi basis data. Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Supi, mengharapkan dukungan DPD RI agar Pemerintah Daerah lebih aktif mengimbau pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan administrasi perpajakannya di Lampung.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pajak
Menutup audiensi, pihak DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama Coretax. Masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan, termasuk aktivasi sistem baru, dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya dan tanpa melalui perantara atau calo.
Upaya edukasi ini terus dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, kegiatan Pajak Bertutur, hingga pendampingan langsung melalui Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : siaran pers DJP Nomor SP-1/WPJ.28/2026









