KEPAHIANG,- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kepahiang mengupayakan penyediaan rumah aman (safe house) bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fasilitas ini dirancang khusus guna memberikan rasa aman sekaligus menjadi sarana pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban.
Kepala DP2KBP3A, Linda Rospita menjelaskan bahwa keberadaan rumah aman ini sangat krusial untuk melindungi korban dari segala bentuk intimidasi, terutama bagi mereka yang berani bersuara melaporkan kekerasan yang dialaminya. Guna memastikan perlindungan yang optimal, rumah aman tersebut nantinya akan dilengkapi dengan sistem pengamanan ketat yang beroperasi selama 24 jam penuh.
“Selain aspek keamanan fisik, rumah aman ini juga menyediakan fasilitas rehabilitasi mental yang komprehensif. Penanganan psikologis para korban pascat rauma. Para korban juga akan didampingi langsung oleh tenaga profesional, mulai dari konselor, pekerja sosial, dokter, hingga psikolog,” jelas Linda.
Linda menambahkan, seluruh layanan medis di dalam rumah aman, termasuk perawatan kesehatan dan kebutuhan visum, akan diberikan secara gratis. Dengan adanya fasilitas terpadu ini, para korban tidak perlu lagi keluar dari lingkungan rumah aman untuk mengakses layanan medis, sehingga proses pemulihan fisik dan mental dapat berjalan dengan lebih cepat dan intensif.
“Ini sebagai upaya kita memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Mudah-mudahan langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD, baik dari sisi anggaran maupun regulasinya,” ujar Linda.
Ia juga mengimbau partisipasi aktif dari berbagai komunitas perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendampingi serta memberikan pembelaan hukum yang adil bagi para korban kekerasan. (*/adv)
Penulis : Agung Mandala Putra
Editor : Tiwi Supiah









