Aliansi Advokat Yogyakarta Sampaikan Petisi Dukung Tiyo

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Advokat Yogyakarta yang juga mantan direktur LBH Yogya YLBHI, Hamzal Wahyudin

Aliansi Advokat Yogyakarta yang juga mantan direktur LBH Yogya YLBHI, Hamzal Wahyudin

YOGYAKARTA,- Isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Langkah hukum yang menyasar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto, memantik reaksi keras dari komunitas hukum. Aliansi Advokat Yogyakarta merilis petisi yang tidak hanya membela sang mahasiswa, tetapi juga merefleksikan kecemasan mendalam atas masa depan demokrasi formal pasca-gelombang unjuk rasa Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari kritik Tiyo terhadap efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kritik yang lahir dari koridor akademik tersebut direspons oleh pihak tertentu dengan pelaporan pidana menggunakan Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pelapor berdalih, pernyataan Tiyo tidak selaras dengan “budaya ketimuran”.

Aliansi Advokat Yogyakarta melihat ada kegagalan logika hukum yang mendasar dari pelaporan tersebut. Dari kacamata hukum tata negara, konstitusi secara eksplisit melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 telah mematok jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai the supreme law of the land.

Baca Juga :  Tak Untungkan Daerah, DPRD Dukung Langkah Bupati Ambil Alih Lahan PT TUM

Dalam analisis hukumnya, Aliansi menyatakan bahwa penggunaan Pasal 263 dan 433 KUHP Nasional untuk menyasar kritik terhadap kepala negara adalah salah kaprah secara dogmatis. Jika perkara yang dipersoalkan adalah martabat presiden, maka instrumen yang tersedia di dalam KUHP Nasional yang baru adalah Pasal 218 hingga Pasal 220.

“Pasal-pasal delik penghinaan presiden tersebut bersifat aduan absolut. Konsekuensi logisnya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang memiliki hak hukum untuk bertindak sebagai pelapor. Pihak ketiga tidak memiliki dasar legalitas,” demikian bunyi kajian hukum dalam petisi tersebut.

Persoalan ini kian pelik ketika institusi kepolisian di tingkat hilir dinilai kurang selektif dalam melakukan penapisan (screening) terhadap laporan masyarakat. Aliansi menekankan pentingnya optimalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan laporan agar kepolisian mampu memilah sejak awal mana yang merupakan murni peristiwa pidana, delik aduan, ranah keperdataan, atau sekadar dinamika politik warga negara.

Baca Juga :  Gerakkan Roda Ekonomi Daerah, Bupati Kepahiang Ajak ASN Belanja di Pasar Tradisional dan UMKM

Melihat konstelasi politik kontemporer yang nyaris berjalan tanpa kontrol oposisi formal di parlemen, Aliansi Advokat Yogyakarta memandang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai menara pengawas (watchdog) yang tersisa. Melalui petisinya, mereka merumuskan tiga poin sikap fundamental:

  1. Kepada Sdr. Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
  2. Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
  3. Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo

Petisi tersebut dilayangkan dan ditandatangi oleh Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. Fajar Mulia,SH. Hamzal Wahyudin, SH, Agustam Rachman, SH,MAPS. Kemudian, Sila Tri Hastana, SH, Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc, Zulkifli Sofyan, SH, Catur Prasetiyo,A.P.,SH, R. Anwar Ary Widodo,SH. Selanjutnya, Agnes Ratna Dwiyanti,SH, Andi Maryanto,SH, Joko Susilo, SH, Hermawan Sulistiyanya, SH, Arfian Indrianto S.H., M.H, Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH dan Susanto, SH.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang
Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur
Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda
Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026
Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu
Brigade Bersihkan Atap Sumsel: Imbau Pendaki Jaga Kelestarian Dempo
Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026
Dorong Sinergi Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Tax Gathering 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru