WA, BENGKULU– Sebanyak 4 orang yakni AS (34), MPJ (30), AZK (33) dan TA (33) ditetapkan sebagai Tsk dalam kasus suap dan pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 Bengkulu. Hal ini disampaiakan Kapolresta Bengkulu Deddy Nata, S.I.K pada Konferensi Pers di Polresta Bengkulu, Rabu (13/03).
Dari 4 Tsk, Polresta Bengkulu hanya menahan AS, sedangkan tiga Tsk tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Adapun modus operandi yang dilakukan AS yakni mencari dan menghubungi manajer ataupun pelatih Tim Sepak Bola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu dengan menjanjikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksinya.
Diamakan juga beberapa barang bukti oleh Sat Reskrim Polresta Bengkulu diantaranya Uang sejumlah Rp. 12.700.000,-, 1 Bundel Rekening Koran, 4 Unit Handphone dan berbagai barang bukti lainya.
Atas perbuatan keempat pelaku diatas disangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : Liputan