Bawaslu Benteng Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Minyak Goreng

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG,- Bawaslu Benteng menghentikan kasus dugaan pelanggaran pembagian minyak goreng kadaluarsa oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasalnya hingga batas waktu penelusuran informasi awal, Bawaslu Benteng belum menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan kasusnya menjadi temuan.

“Sesuai dengan Perbawaslu 9/2024, dan penelusuran informasi awal selama 7 hari kalender maka kasus ini dihentikan karena penelusuran kami dan konfirmasi ke redaksi media bentengpos.id, redaksi media rakyatbenteng.bacakoran.co dan Direktur PT LBR Kota Bengkulu kami belum menemukan alat bukti yang cukup,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tenagah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, Senin (21/10) petang.

Baca Juga :  Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Ia juga menjelaskan dari penelusuran Panwascam se Benteng juga belum menemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga pembagian minyak goreng kadaluarsa itu disimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebagai informasi, sempat diberitakan berbagai media online bahwa ada warga mendapatkan bantuan minyak goreng kemasan merek “Sawit” dari salah satu calon bupati Benteng. Hanya saja setelah diperhatikan dengan seksama oleh warga penerima diketahui bahwa tertera pada kemasan bahwa minyak goreng tersebut telah melampaui batas akhir pemakaian.  (*)

Baca Juga :  Jalan Lingkungan, PJU dan Drainase Prioritas PUPR Tahun Depan

 

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB