BENTENG,- Bawaslu Benteng menghentikan kasus dugaan pelanggaran pembagian minyak goreng kadaluarsa oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasalnya hingga batas waktu penelusuran informasi awal, Bawaslu Benteng belum menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan kasusnya menjadi temuan.
“Sesuai dengan Perbawaslu 9/2024, dan penelusuran informasi awal selama 7 hari kalender maka kasus ini dihentikan karena penelusuran kami dan konfirmasi ke redaksi media bentengpos.id, redaksi media rakyatbenteng.bacakoran.co dan Direktur PT LBR Kota Bengkulu kami belum menemukan alat bukti yang cukup,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tenagah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, Senin (21/10) petang.
Ia juga menjelaskan dari penelusuran Panwascam se Benteng juga belum menemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga pembagian minyak goreng kadaluarsa itu disimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran.
Sebagai informasi, sempat diberitakan berbagai media online bahwa ada warga mendapatkan bantuan minyak goreng kemasan merek “Sawit” dari salah satu calon bupati Benteng. Hanya saja setelah diperhatikan dengan seksama oleh warga penerima diketahui bahwa tertera pada kemasan bahwa minyak goreng tersebut telah melampaui batas akhir pemakaian. (*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah