Bawaslu Benteng Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Minyak Goreng

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG,- Bawaslu Benteng menghentikan kasus dugaan pelanggaran pembagian minyak goreng kadaluarsa oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Pasalnya hingga batas waktu penelusuran informasi awal, Bawaslu Benteng belum menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan kasusnya menjadi temuan.

“Sesuai dengan Perbawaslu 9/2024, dan penelusuran informasi awal selama 7 hari kalender maka kasus ini dihentikan karena penelusuran kami dan konfirmasi ke redaksi media bentengpos.id, redaksi media rakyatbenteng.bacakoran.co dan Direktur PT LBR Kota Bengkulu kami belum menemukan alat bukti yang cukup,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tenagah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, Senin (21/10) petang.

Baca Juga :  Sekda Himbau Media Menjaga Kondusifitas Pilkada

Ia juga menjelaskan dari penelusuran Panwascam se Benteng juga belum menemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga pembagian minyak goreng kadaluarsa itu disimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebagai informasi, sempat diberitakan berbagai media online bahwa ada warga mendapatkan bantuan minyak goreng kemasan merek “Sawit” dari salah satu calon bupati Benteng. Hanya saja setelah diperhatikan dengan seksama oleh warga penerima diketahui bahwa tertera pada kemasan bahwa minyak goreng tersebut telah melampaui batas akhir pemakaian.  (*)

Baca Juga :  Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Gelar Simulasi Penanganan Pelanggaran

 

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Setwan Gelar Jum’at Bersih

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:19 WIB

Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Senin, 28 Juli 2025 - 17:57 WIB

DPRD Sepakat Agustus Teken KU-PPAS APBD 2026

Berita Terbaru

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang. (foto: Defi Parisa)

Daerah

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:44 WIB