BKD Luncurkan QRIS, Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin

Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin

KEPAHIANG,- Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan cepat dan lebih mudah pada wajib pajak. Apa itu? BKD meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi bagi para wajib pajak.

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat bagi masyarakat wajib pajak. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu dan menerbitkan QRIS untuk pembayaran pajak, retribusi, layanan BLUD dan sebagainya,” terang Kepala BKD melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin saat kegiatan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah di Comand Center Pemkab Kepahiang, Senin (2/9/2024).

Baca Juga :  Asisten II: Melihat dan Mendengar Kekerasan Terhadap Anak, Laporkan

Ia menjelaskan penerbitan QRIS juga sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan perkembangan zaman, terlebih saat ini masyarakat memiliki budaya baru cashless atau menyimpan uang dalam e-wallet atau e-money.

“Dengan barcode ini maka para wajib pajak kapanpun dan dimanapun bisa membayar pajak, tidak mesti datang ke kantor,” ujarnya.

Muara capaian penggunaan metode ini selain efesien dan efektif dalam pelayanan perpajakan dan retribusi, tentu pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Ia optimis dengan metode baru ini target capaian pendapatan daerah bisa terealisasi bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Tahun Ini, PAD Pariwisata Capai Rp70 Juta

Amarullah melanjutkan pihaknya akan mensosialisasikan QRIS ini hingga ke tingkat desa. Sehingga masyarakat pedesaan juga bisa membayar pajak degan mudah.

“Metode ini juga akan kami sosialisasikan ke desa-desa. Jadi ketika ingin membayar PBB tidak mesti datang ke bank, kantor pos atau ke BKD. Cukup menggunakan HP, scan barcode dan kewajiban membayar pajak sudah terpenuhi,” ujarnya.(*/adv)

 

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM
ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu
Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB