KEPAHIANG,- Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan cepat dan lebih mudah pada wajib pajak. Apa itu? BKD meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi bagi para wajib pajak.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat bagi masyarakat wajib pajak. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu dan menerbitkan QRIS untuk pembayaran pajak, retribusi, layanan BLUD dan sebagainya,” terang Kepala BKD melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin saat kegiatan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah di Comand Center Pemkab Kepahiang, Senin (2/9/2024).
Ia menjelaskan penerbitan QRIS juga sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan perkembangan zaman, terlebih saat ini masyarakat memiliki budaya baru cashless atau menyimpan uang dalam e-wallet atau e-money.
“Dengan barcode ini maka para wajib pajak kapanpun dan dimanapun bisa membayar pajak, tidak mesti datang ke kantor,” ujarnya.
Muara capaian penggunaan metode ini selain efesien dan efektif dalam pelayanan perpajakan dan retribusi, tentu pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Ia optimis dengan metode baru ini target capaian pendapatan daerah bisa terealisasi bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan.
Amarullah melanjutkan pihaknya akan mensosialisasikan QRIS ini hingga ke tingkat desa. Sehingga masyarakat pedesaan juga bisa membayar pajak degan mudah.
“Metode ini juga akan kami sosialisasikan ke desa-desa. Jadi ketika ingin membayar PBB tidak mesti datang ke bank, kantor pos atau ke BKD. Cukup menggunakan HP, scan barcode dan kewajiban membayar pajak sudah terpenuhi,” ujarnya.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah