BENTENG, – Sebagai upaya memastikan data pemilih pada Pemilihan 2024 valid dan sesuai, jajaran Panwascam Karang Tinggi membuka posko kawal hak pilih. Langkah Ini juga sebagai upaya melindungi hak pilih warga. Posko tersebut, tidak hanya di kecamatan, namun juga disebar di setiap desa.
“Selain melakukan pengawasan melekat pada Pantarlih. Kami juga membuka posko kawal hak pilih. Silakan bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdata oleh petugas, melapor ke Posko yang ada di kecamatan maupun di desa,” ujar Ketua Panwascam, Dedi Hardiansyah didampingi anggota Panwascam Karang Tinggi, Fernando dan Tri Saputra usai rapat evaluasi bersama PKD se Karang Tinggi di sekretariat Panwascam, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan jajaran Panwascam bersama PKD juga melakukan inventaris pemilih yang saat ini sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan potensi penambahan pemilih di setiap desa, baik sebagai pemilih pemula atau warga pindah datang dan pemilih disabilitas.
“Masing-masing PKD kami tengah menginventaris data warga yang sudah TMS sebagai pemilih di setiap desa. Seperti menjadi anggota TNI/Polri dan meninggal dunia. Termasuk juga warga yang berpotensi menjadi pemilih pemula, baik yang akan berusia 17 tahun saat 27 November nanti maupun yang pensiun dari anggota TNI/Polri, dan juga mendata pemilih disabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, dari data yang dimiliki Panwascam nantinya akan disandingkan dengan data hasil Coklit. Bila ada ketidaksesuaian maka Panwascam akan memberikan catatan ataupun saran perbaikan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli kawal hak pilih. Dengan sasaran komunitas-komunitas masyarakat dan pusat keramaian. Termasuk juga melakukan uji petik guna memastikan pelaksanaan Coklit telah dilakukan dan sesuai prosedur.
“Jajaran kami juga akan melakukan uji petik. Ini untuk memastikan Coklit sesuai prosedur. Bagi masyarakat yang nantinya tidak terdata, atau mendapati Pantarlih tidak melakukan sesuai prosedur maka dapat menyampaikan laporan pada PKD kami maupun di Posko kawal hak pilih,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kerawanan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih, seperti tidak mendatangi pemilih secara langsung, menugaskan orang lain, tidak tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang sudah TMS. Kemudian mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak memakai atribut saat bertugas, tidak menempel stiker, tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat ataupun tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas Pemilu.(*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah