Bupati Perpanjang Masa Jabatan 98 Kades Dan 550 BPD Se-Kabupaten Kepahiang

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkompinda dan perwakilan Kades berfoto bersama

Forkompinda dan perwakilan Kades berfoto bersama

KEPAHIANG, – Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU kukuhkan 98 kepala desa dan perwakilan 105 ketua BPD (Total 550 BPD) di Kabupaten Kepahiang. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di kantor Bupati Kepahiang, Selasa (24/9/2024) pukul 09.00 Wib. Turut hadir wakil bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Ketua sementara DPRD Kepahiang Gregory Dayefiando, Waka I Sementara DPRD Bambang Asnadi, Forkopimda, Kepala OPD serta camat se-kab. Kepahiang.

Dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga :  Jangan Golput! Garda Rafflesia-KPU Gelar Sosialiasi

Bupati Kepahiang dalam arahannya berharap dengan perpanjangan masa jabatan dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga Kades diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.

Baca Juga :  Mengapa Elisa Ermasari, Calon DPD Nomor Urut 7 Layak Dipilih?

“Mari segera kembali bekerja untuk desa, saya mengajak saudara-saudari sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama,” harap Bupati.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Setwan Gelar Jum’at Bersih

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB