Jumat, 3 Juli 2026 14.59
FILADELPHIA (WPVI) — Seorang hakim federal telah menghalangi Philadelphia untuk menerapkan undang-undang kota baru yang melarang petugas penegak hukum federal mengenakan masker.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa kota tersebut tidak dapat melarang agen federal, termasuk ICE, untuk secara sengaja menutupi lencana mereka atau menggunakan kendaraan yang tidak bertanda.
TERKAIT: Departemen Kehakiman menggugat Philadelphia atas undang-undang yang mengatur operasi ICE
RUU tersebut menjadi undang-undang pada bulan Mei sebagai bagian dari paket “ICE Out” Dewan Kota. Ini mulai berlaku pada hari Selasa.
Anggota dewan Kendra Brooks, yang memperkenalkan RUU tersebut, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan,
“Ini adalah keputusan buruk yang diambil oleh hakim yang ditunjuk Trump, dan itu tidak akan menghentikan upaya saya untuk menghapuskan ICE.”
Hak Cipta © 2026 WPVI-TV. Semua Hak Dilindungi Undang-undang.









