BENGKULU,- Menjawab tantangan dunia digital yang semakin kompleks, BCA Digital mendorong literasi jaga data dan jaga harta dengan meluncurkan konten #JagaDataJagaHarta. Ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi BCA Digital menghadirkan layanan perbankan yang relevan dan mudah diakses masyarakat, dimana keamanan data pengguna menjadi prioritas utama setiap inovasi yang dihadirkan.
Konten #JagaDataJagaHarta merupakan inisiatif literasi digital yang bertujuan meningkatkan kesadaran penggunanya yakni sobatblu, akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Konten video pendek yang diluncurkan pada awal 2025 tersebut menceritakan kisah Tasha, seorang Gen-Z yang selalu mengikuti perkembangan terkini, mulai dari pekerjaan, tren, hingga gaya hidup. Namun, suatu hari, Tasha menerima notifikasi bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh penipu yang menggunakan metode canggih untuk mengidentifikasi profilnya. Melalui kisah Tasha, seorang Gen-Z yang hidupnya selalu terhubung dengan tren terkini, video ini menggambarkan bagaimana ancaman penyalahgunaan data dapat terjadi kapan saja dan mengintai siapa saja.
Head of Marketing & Communications BCA Digital, Ruli Himawan Nugroho, mengatakan pihaknya sangat memahami betapa berharganya data pribadi bagi setiap pengguna layanan perbankan. BCA Digital senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan data nasabah melalui sistem dan infrastruktur yang andal.
“Kami juga percaya bahwa untuk menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Jadi, selain perlindungan dari sisi teknologi, kami juga mendorong nasabah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka lewat konten #JagaDataJagaHarta. Dengan kerja sama dua arah ini, kami berharap akan tercipta ekosistem transaksi yang lebih aman dan nyaman bagi para sobatblu,” jelas Ruli.
Ia menambahkan konten tersebut juga merupakan upaya BCA Digital meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat tentang kebijakan perlindungan data pribadi (PDP). Sebagai informasi, perlindungan data pribadi telah diatur secara resmi dalam sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, peraturan tersebut adalah:
1. Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Nasabah Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak-hak nasabah terkait perlindungan data.
2. Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di era digital.
3. Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data atau Informasi Pribadi Konsumen, yang mengatur standar keamanan data pribadi nasabah secara menyeluruh.
“Di era digital yang terus berkembang, bukan hanya lifestyle yang bisa update, tapi modus penipuan juga ikut upgrade. Karena itu, melalui konten #JagaDataJagaHarta, kami ingin mengajak sobatblu untuk lebih waspada dan sadar akan pentingnya menjaga data pribadi. BCA Digital juga terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan inovatif. Melindungi data dan aset nasabah adalah prioritas utama kami,” tutup Ruli.(*)
Penulis : Pidiansyah
Editor : Tiwi Supiah