Kasus Penggelapan Faktur Pajak Disidangkan, Tersangka Ajukan Denda Damai

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,- Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT SDE pada Senin (20/4). Perkara ini terkait dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.429.644.000.

Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. dan A.P. sebagai pengurus PT SDE. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana dalam memperoleh serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Proses persidangan hingga saat ini telah berlangsung sebanyak dua kali dan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pada sidang lanjutan ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi terkait perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar tersebut.

Baca Juga :  Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Perkara ini memiliki karakteristik tersendiri, di mana kedua tersangka mengakui perbuatannya. Salah satu tersangka berinisial A.P. diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda atau yang dikenal sebagai denda damai. Dalam hal ini, yang bersangkutan bersedia untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah tersebut.

Mekanisme denda damai tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, penggunaan mekanisme tersebut tetap harus menunggu putusan pengadilan atas perkara yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga :  Optimalkan Penerimaan Pajak, BKD Gencar Sosialisasi

Proses persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas.(*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Polres Seluma Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Tebat Sibun
GP Ansor Ajak Siswa MTsN 3 Seluma Teladani Sifat dan Akhlak Nabi SAW
CIMB Niaga dan IIJ Hadirkan Fellowship Keberlanjutan untuk Jurnalis Indonesia
Perkuat Pengawasan, Andaru Pranata Resmi Jabat Komisaris Bank Bengkulu
Seychelles Bidik Kerja Sama Lebih Erat, Jadikan BNN RI Role Model Penanganan Narkoba
Resahkan Warga, Polres Seluma Gandeng TNI-Satpol PP Babat Habis Balap Liar dan Geng Motor
Serap Aspirasi di Muara Bangkahulu, Dediyanto Pastikan Pembangunan Jalan RT 26 Betiring Permai Masuk Prioritas
MTsN 3 Seluma Gelar Rapat Dinas, Tekankan Kedisiplinan Pegawai dan Siswa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:48 WIB

Polres Seluma Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Tebat Sibun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:39 WIB

GP Ansor Ajak Siswa MTsN 3 Seluma Teladani Sifat dan Akhlak Nabi SAW

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34 WIB

CIMB Niaga dan IIJ Hadirkan Fellowship Keberlanjutan untuk Jurnalis Indonesia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Perkuat Pengawasan, Andaru Pranata Resmi Jabat Komisaris Bank Bengkulu

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:32 WIB

Seychelles Bidik Kerja Sama Lebih Erat, Jadikan BNN RI Role Model Penanganan Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:21 WIB

Resahkan Warga, Polres Seluma Gandeng TNI-Satpol PP Babat Habis Balap Liar dan Geng Motor

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:18 WIB

Serap Aspirasi di Muara Bangkahulu, Dediyanto Pastikan Pembangunan Jalan RT 26 Betiring Permai Masuk Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:28 WIB

MTsN 3 Seluma Gelar Rapat Dinas, Tekankan Kedisiplinan Pegawai dan Siswa

Berita Terbaru

Viral

Nomor pemenang Powerball untuk Senin, 20 April

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:11 WIB