Kordiv PPPS Bawaslu Benteng Tegaskan Jangan Pengaruhi Penyelenggara

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG, – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah , Roni Marzuki menegaskan pasangan calon dan tim pemenangan jangan sekali-kali mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan masyarakat pemilih dengan menjanjikan atau memberikan suatu imbalan secara langsung maupun tidak langsung.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana,” tegas Roni saat ditemui wartawan, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Simak Info Penting Bagi Pendaftar PPK Kota Bengkulu

Ia menyebut konsekuensi lainnya adalah pasangan calon dapat didiskualifikasi sebagai calon. Ketegasan pasal ini juga menyebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar Pasal 73 tidak menggugurkan sanksi pidana. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Tengah menghimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kemenangan serta relawan atau pihak terkait dilarang untuk melanggar ketentuan Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkhusus di Bengkulu Tengah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat melaksanakan pemilihan dengan suka cita, tanpa harus berbuat pelanggaran atau kecurangan. Ia juga mengimbau masyarakat tak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Gelar Bimtek Kesekretariatan

“Bila mendengar, melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka jangan ragu laporkan ke Bawaslu. Kami memiliki jajaran hingga ke desa, laporkan saja jangan ragu,” kata Roni.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Merdeka Sejati Adalah Berdaulat Jiwa: Prof. Iskandar Nazari Tawarkan RUHIOLOGI Solusi Revolusioner untuk Generasi Emas Masa Depan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Berita Terbaru

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB