Kordiv PPPS Bawaslu Benteng Tegaskan Jangan Pengaruhi Penyelenggara

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG, – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah , Roni Marzuki menegaskan pasangan calon dan tim pemenangan jangan sekali-kali mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan masyarakat pemilih dengan menjanjikan atau memberikan suatu imbalan secara langsung maupun tidak langsung.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana,” tegas Roni saat ditemui wartawan, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Gunakan DK Membangun Kelurahan

Ia menyebut konsekuensi lainnya adalah pasangan calon dapat didiskualifikasi sebagai calon. Ketegasan pasal ini juga menyebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar Pasal 73 tidak menggugurkan sanksi pidana. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Tengah menghimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kemenangan serta relawan atau pihak terkait dilarang untuk melanggar ketentuan Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkhusus di Bengkulu Tengah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat melaksanakan pemilihan dengan suka cita, tanpa harus berbuat pelanggaran atau kecurangan. Ia juga mengimbau masyarakat tak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

Baca Juga :  Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan

“Bila mendengar, melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka jangan ragu laporkan ke Bawaslu. Kami memiliki jajaran hingga ke desa, laporkan saja jangan ragu,” kata Roni.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB