Kordiv PPPS Bawaslu Benteng Tegaskan Jangan Pengaruhi Penyelenggara

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

Kordiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki

BENTENG, – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah , Roni Marzuki menegaskan pasangan calon dan tim pemenangan jangan sekali-kali mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan masyarakat pemilih dengan menjanjikan atau memberikan suatu imbalan secara langsung maupun tidak langsung.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi pidana,” tegas Roni saat ditemui wartawan, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Disparpora Targetkan Kunjungan Wisata Tahun Depan Meningkat

Ia menyebut konsekuensi lainnya adalah pasangan calon dapat didiskualifikasi sebagai calon. Ketegasan pasal ini juga menyebutkan sanksi administrasi bagi pelanggar Pasal 73 tidak menggugurkan sanksi pidana. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu Tengah menghimbau kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kemenangan serta relawan atau pihak terkait dilarang untuk melanggar ketentuan Pasal 73 UU Nomor 6 Tahun 2020 terkhusus di Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Dinsos Maksimalkan Penanganan ODGJ

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat melaksanakan pemilihan dengan suka cita, tanpa harus berbuat pelanggaran atau kecurangan. Ia juga mengimbau masyarakat tak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

“Bila mendengar, melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka jangan ragu laporkan ke Bawaslu. Kami memiliki jajaran hingga ke desa, laporkan saja jangan ragu,” kata Roni.(*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat
Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Kepala Dinsos Dampingi Wabup Kunjungi Korban Longsor Bukit Menyan
Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan
Cerita Teguh Santosa Pertama Kali Injak Korea Utara: Ingat Film The Truman Show
Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang
Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare
Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:43 WIB

Sukses Kuasai Pasar Gen Z, Aice Kembali Menangkan WOW Brand Award

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:34 WIB

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:19 WIB

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:03 WIB

Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”

Senin, 3 Maret 2025 - 10:33 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Berita Terbaru

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB