Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta didapati tak masuk kerja lebih dari 40 hari, 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH.

“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 yang bersangkutan. LHP dari Inspektorat juga sudah disampaikan. Atas pelanggaran itu, maka ada sanksi menunggu yakni pemecatan,” tegas Hartono, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Kepahiang Buka Investasi

Ia menambahkan pihaknya juga membentuk tim penegak disiplin ASN, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan unsur lainnya untuk mengkaji sanksi yang tepat dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Siapa 4 orang ASN itu? Sekda masih enggan menjawab dan mengungkap nama-nama tersebut. Namun demikian dari penelusuran diketahui bahwa ASN tersebut terdiri dari 1 orang tenaga kesehatan di Puskesmas dan 3 orang lainnya pegawai kecamatan.

Baca Juga :  Dukung Kelurahan Pasar Ujung Jadi Kampung Moderasi Beragama

“Siapa saja mereka, nanti setelah ada putusan akan kami sampaikan. Namun pemberian sanksi ini adalah komitmen Pemkab Kepahiang dalam penegakkan disiplin sebagaimana aturan yang mengingkat ASN,” tutupnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle
Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB