KEPAHIANG,- Lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta didapati tak masuk kerja lebih dari 40 hari, 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH.
“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 yang bersangkutan. LHP dari Inspektorat juga sudah disampaikan. Atas pelanggaran itu, maka ada sanksi menunggu yakni pemecatan,” tegas Hartono, Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan pihaknya juga membentuk tim penegak disiplin ASN, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan unsur lainnya untuk mengkaji sanksi yang tepat dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
Siapa 4 orang ASN itu? Sekda masih enggan menjawab dan mengungkap nama-nama tersebut. Namun demikian dari penelusuran diketahui bahwa ASN tersebut terdiri dari 1 orang tenaga kesehatan di Puskesmas dan 3 orang lainnya pegawai kecamatan.
“Siapa saja mereka, nanti setelah ada putusan akan kami sampaikan. Namun pemberian sanksi ini adalah komitmen Pemkab Kepahiang dalam penegakkan disiplin sebagaimana aturan yang mengingkat ASN,” tutupnya.(*/adv)
Penulis : Agung Mandala
Editor : Tiwi Supiah