Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta didapati tak masuk kerja lebih dari 40 hari, 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH.

“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 yang bersangkutan. LHP dari Inspektorat juga sudah disampaikan. Atas pelanggaran itu, maka ada sanksi menunggu yakni pemecatan,” tegas Hartono, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Gunakan DK Membangun Kelurahan

Ia menambahkan pihaknya juga membentuk tim penegak disiplin ASN, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan unsur lainnya untuk mengkaji sanksi yang tepat dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Siapa 4 orang ASN itu? Sekda masih enggan menjawab dan mengungkap nama-nama tersebut. Namun demikian dari penelusuran diketahui bahwa ASN tersebut terdiri dari 1 orang tenaga kesehatan di Puskesmas dan 3 orang lainnya pegawai kecamatan.

Baca Juga :  KPU Kota Bengkulu Targetkan Partisipasi Pemilih 85%

“Siapa saja mereka, nanti setelah ada putusan akan kami sampaikan. Namun pemberian sanksi ini adalah komitmen Pemkab Kepahiang dalam penegakkan disiplin sebagaimana aturan yang mengingkat ASN,” tutupnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang
Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare
Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL
Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih
Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara
Kepahiang Buka Investasi
Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:03 WIB

Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:51 WIB

Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:52 WIB

APEI-IDX Bengkulu Kolaborasi Edukasi Investasi Saham

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:55 WIB

Pembekuan PWI Jaya Sah, Gugatan Theo Ditolak

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:38 WIB

Cerita Teguh Santosa Pertama Kali Injak Korea Utara: Ingat Film The Truman Show

Senin, 17 Februari 2025 - 15:25 WIB

Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang

Berita Terbaru

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

Bisnis

Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

Jumat, 7 Mar 2025 - 11:51 WIB

Penyerahan penghargaan pada GI BEI UIN FAS sebagai GI Syariah teraktif

Bisnis

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Kamis, 27 Feb 2025 - 23:30 WIB

Dirut Trust Sekuritas menjawab pertanyaan pertanyaan peserta

Bisnis

APEI-IDX Bengkulu Kolaborasi Edukasi Investasi Saham

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:52 WIB