Panwascam Karang Tinggi Rekrut PTPS

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Karang Tinggi mulai menerima pendaftaran PTPS

Panwascam Karang Tinggi mulai menerima pendaftaran PTPS

BENTENG, – Panwascam Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai merekrut Pengawas TPS (PTPS). Pendaftaran dibuka hingga 28 september mendatang. Pada Pilkada serentak tahun ini, Panwascam Karang Tinggi akan merekrut sebanyak 22 PTPS yang akan disebar di 13 desa.

Adapun syarat menjadi PTPS yang harus dipenuhi yakni:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga :  Hunting Naskah Kuno, Perpustakaan Provinsi Bengkulu Kunjungi Kepahiang

Ketua Panwascam Karang Tinggi, Dedi Hardiansyah Putra, SIP menjelaskan bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dapat mengambil formulir pendaftaran di sekretariat Panwascam Karang Tinggi, di kantor desa, dan di posko pengawasan setiap desa se Karang Tinggi.

Baca Juga :  Kades dan Lurah Harus Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

“Formulir bisa diambil di sekretariat Panwascam, kantor desa atau menghubungi PKD,” jelasnya.

Ia juga meminta calon PTPS tidak tergiur bujuk rayu oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan, pasalnya Panwascam dalam perekrutan memiliki standar kelulusan yang harus dipenuhi oleh pelamar dan dilakukan secara profesional.

“Setelah dinyatakan lulus berkas administrasi, maka pelamar akan mengikuti rangkaian tes selanjutnya, yakni wawancara. Ada standar nilai yang harus terpenuhi, sebab itu penting dicatat juga bahwa perekrutan ini tidak dipungut biaya jadi jangan tepengaruh bujuk rayu oknum-oknum,” tegasnya. (*)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia
Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar
Satgas Yonif 512/QY Tampung Keluhan Warga Soal Air Bersih
Tahun 2025, Dinsos Kepahiang Massifkan Intervensi Keluarga Miskin Ekstrem
Bupati Kalungkan Syal Batik Diwo Sambut Kunjungan Kajati Bengkulu
Kades dan Lurah Harus Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi
Musim Penghujan, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Hidrologi
Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 13:08 WIB

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Senin, 11 November 2024 - 13:42 WIB

Bupati Kalungkan Syal Batik Diwo Sambut Kunjungan Kajati Bengkulu

Senin, 11 November 2024 - 13:33 WIB

Kades dan Lurah Harus Aktif Laporkan Adminduk dan Rupa Bumi

Senin, 11 November 2024 - 13:26 WIB

Musim Penghujan, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Hidrologi

Minggu, 10 November 2024 - 13:04 WIB

Pemkab Kepahiang Antisipasi Ancaman Keamanan Non Militer

Minggu, 10 November 2024 - 12:01 WIB

Bidang Pemerintahan, Siap Cairkan Dana Kelurahan

Sabtu, 9 November 2024 - 16:12 WIB

Disnsos Usulakan Penyaluran Bansos Berbasis Kearifan Lokal

Jumat, 8 November 2024 - 16:07 WIB

Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bisnis

SeaBank jadi Bank Digital Pilihan Gen Z Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 - 13:56 WIB

Petugas dari Perpusnas berfoto bersama di Perpustakaan Kepahiang, saat Kunjungan Perpusnas ke Perpustakaan Kepahiang,

Hukum

Kunjungi Perpus Kepahiang, Perpusnas Bahas TPBIS

Kamis, 14 Nov 2024 - 12:25 WIB

Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin

Bisnis

Pemkab Kepahiang Terima DBH Sawit Rp10,9 Miliar

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:08 WIB

Personel Satgas Yonif 512/QY saat mendengarkan keluhan warga desa

Nusantara

Satgas Yonif 512/QY Tampung Keluhan Warga Soal Air Bersih

Selasa, 12 Nov 2024 - 11:18 WIB