BENTENG, – Panwascam Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai merekrut Pengawas TPS (PTPS). Pendaftaran dibuka hingga 28 september mendatang. Pada Pilkada serentak tahun ini, Panwascam Karang Tinggi akan merekrut sebanyak 22 PTPS yang akan disebar di 13 desa.
Adapun syarat menjadi PTPS yang harus dipenuhi yakni:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Ketua Panwascam Karang Tinggi, Dedi Hardiansyah Putra, SIP menjelaskan bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dapat mengambil formulir pendaftaran di sekretariat Panwascam Karang Tinggi, di kantor desa, dan di posko pengawasan setiap desa se Karang Tinggi.
“Formulir bisa diambil di sekretariat Panwascam, kantor desa atau menghubungi PKD,” jelasnya.
Ia juga meminta calon PTPS tidak tergiur bujuk rayu oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan, pasalnya Panwascam dalam perekrutan memiliki standar kelulusan yang harus dipenuhi oleh pelamar dan dilakukan secara profesional.
“Setelah dinyatakan lulus berkas administrasi, maka pelamar akan mengikuti rangkaian tes selanjutnya, yakni wawancara. Ada standar nilai yang harus terpenuhi, sebab itu penting dicatat juga bahwa perekrutan ini tidak dipungut biaya jadi jangan tepengaruh bujuk rayu oknum-oknum,” tegasnya. (*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah