BENGKULU,- Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, SE menghadiri pembacaan putusan/ketetapan Perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perihal perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, Selasa (4/2/2025) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengucapan putusan atau ketetapan MK tersebut juga dihadirkan pihak pemohon, termohon dan pihak terkait yaitu kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor 05, KPU Kota Bengkulu, dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Leka Yunita Sari, SE menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu sebagai pihak terkait sejak adanya pengajuan PHPU pada bulan Desember lalu sudah melakukan semua proses persiapan mulai dari penyusunan keterangan tertulis yang di dampingi langsung oleh Bawaslu RI serta dokumen pendukung yang akan disampaikan ke (MK).
“Sidang pemeriksaan awal pada tanggal 8 Januari 2025 Bawaslu Kota Bengkulu juga hadir di MK dengan hasil pemohon mencabut gugatan. Intinya Bawaslu Kota Bengkulu sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk persidangan di MK,” kata Leka.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan MK hari ini, dijelaskan Leka, MK mengabulkan pencabutan gugatan pemohon terhadap perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah