Sekda Himbau PNS, PPPK Pemdes lunas PBB-P2

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang Dr. Hartono,.S.Pd.,S.H.,M.Pd.,M.H saat membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan HIPMI.

Sekda Kepahiang Dr. Hartono,.S.Pd.,S.H.,M.Pd.,M.H saat membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan HIPMI.

KEPAHIANG,- Berbagai upaya dan kebijakan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini, salah satunya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bahkan Pemkab Kepahiang menerapkan wajib lunas PBB-P2 sebagai syarat mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan serta sertifikat termasuk gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.

Pemkab Kepahiang menerapkan aturan lunas PBB-P2 menjadi syarat mencairkan TPP, sertifikasi, serta gaji Kades berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Kepahaing melalui Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH.

Dalam SE disebutkan, untuk optimalisasi pajak daerah dan indikator peningkatan pajak daerah dan penagihan piutang pajak daerah memenuhi monitoring Center For Prevention koordinasi Supervsi Pencegahan Korupsi (MCP Korsupgah) KPK RI wilayah 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dinas PUPR Anggarkan Rp34 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kabawetan

Dengan itu pula, bagi PNS, PPPK, guru, Kades dan perangkat desa jika ingin mencairkan TPP, sertifikasi dan gaji Kades di November 2024 ini wajib lunas PBB-P2. Karena itu sebagai syarat, sehingga diwajibkan bagi PNS, PPPK, guru dan Kades serta perangkatnya untuk melengkapinya.

“Jadi, baik itu PNS, PPPK, guru, dan Kades serta perangkat desa jika ingin mencairkan TPP, sertifikasi dan gaji harus lunas PBB-P2 per November 2024. Ini sebagai bentuk dukungan yang dilakukan terhadap peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang dari sektor pajak,” sampai Hartono, Jum’at, (1/11/2024)

Baca Juga :  Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

SE Wajib Lunas PBB-P2 untuk pencairan sebagai berikut:
1. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai atau TPP para PNS dan PPPK bulan November 2024.
2. Pembayaran sertifikasi dan tunjangan non-sertifikasi para guru bulan November 2024.
3. Pembayaran gaji Kades beserta perangkat desa bulan November 2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut diminta para PNS, PPK, perangkat desa agar segera membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, beserta piutang dan melampirkan bukti lunas PBB-P2,” kata Sekda.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB