Tak Untungkan Daerah, DPRD Dukung Langkah Bupati Ambil Alih Lahan PT TUM

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD saat mengikuti audiensi antara Pemkab Kepahiang dan PT TUM terkait lahan eks HGU 001 pada Rabu (09/07/2025) lalu.

Ketua DPRD saat mengikuti audiensi antara Pemkab Kepahiang dan PT TUM terkait lahan eks HGU 001 pada Rabu (09/07/2025) lalu.

KEPAHIANG,- Ketua DPRD, Greogory Dayefiandro mendukung langkah Bupati, Zurdi Nata mengambil alih lahan milik PT TUM yang diketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama empat tahun terakhir. Menurutnya, lahan seluas 116 hektare tersebut dapat dimafaatkan Pemkab Kepahiang menjadi lahan produktif yang dikelola BUMD, Perumda atau dimanfaatkan menjadi lahan agro eduwisata.

“Dari dokumen yang ada jelas PT TUM melanggar, karena beroperasi tanpa mengantongi izin, sebab HGU yang mereka pegang dengan nomor 001 sudah berakhir sejak 2021. Tepat sekali langkah Pemkab mengambil alih lahan itu, sebab PT TUM sejak 4 tahun terakhir tidak menguntungkan daerah,” jelas Greogory.

Ia juga meminta PT TUM menghentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU 001, seba lahan tersebut tak lagi dikuasai PT TUM. Ia juga meminta bupati melakukan evaluasi terhadap penguasaan lahan HGU nomor 002 PT TUM yang habis pada 2035.

Baca Juga :  Dinsos Bagikan Bantuan Korban Banjir Keban Agung

“Karena sudah tak ada lagi legal standing PT TUM beraktivitas di lahan HGU 001 maka PT TUM harus meninggalkannya. Khusus HGU 002 kami minta bupati dan tim melakukan evaluasi yang kemudian ditembuskan ke pemerintah pusat,” kata Greogory.

Ia juga meminta bupati menyiapkan program dan inovasi dari pengambilalihan lahan tersebut. Apakah nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kampung Agrowisata Perkebunan Kopi Kepahiang, sebagai bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung visi Nawacita Presiden Prabowo.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama PT. TUM, Chen Mao Fu, melalui penerjemah, menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pengajuan izin HGU. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dan membayar pajak daerah. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh Bupati.
Sebagai informasi, PT. TUM mengelola dua lahan berdasarkan HGU: HGU 001 seluas ±116 hektare yang telah berakhir pada 2021, dan HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten
BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle
Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS
Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41 WIB

Optimalisasi Pengamanan Penerimaan Negara, Kemenkeu Bersinergi dengan Kodam Radin Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Kesehatan

Rendah Gula Garam, Milna Floss Cocok untuk Si Kecil

Selasa, 2 Des 2025 - 22:08 WIB

DPO kasus penyelundupan narkoba berhasil dibekuk BNN-BAIS TNI. (foto: dok)

Hukum

BNN-BAIS Bekuk Buronan Jaringan Golden Triangle

Selasa, 2 Des 2025 - 09:57 WIB

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB