Tak Untungkan Daerah, DPRD Dukung Langkah Bupati Ambil Alih Lahan PT TUM

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD saat mengikuti audiensi antara Pemkab Kepahiang dan PT TUM terkait lahan eks HGU 001 pada Rabu (09/07/2025) lalu.

Ketua DPRD saat mengikuti audiensi antara Pemkab Kepahiang dan PT TUM terkait lahan eks HGU 001 pada Rabu (09/07/2025) lalu.

KEPAHIANG,- Ketua DPRD, Greogory Dayefiandro mendukung langkah Bupati, Zurdi Nata mengambil alih lahan milik PT TUM yang diketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama empat tahun terakhir. Menurutnya, lahan seluas 116 hektare tersebut dapat dimafaatkan Pemkab Kepahiang menjadi lahan produktif yang dikelola BUMD, Perumda atau dimanfaatkan menjadi lahan agro eduwisata.

“Dari dokumen yang ada jelas PT TUM melanggar, karena beroperasi tanpa mengantongi izin, sebab HGU yang mereka pegang dengan nomor 001 sudah berakhir sejak 2021. Tepat sekali langkah Pemkab mengambil alih lahan itu, sebab PT TUM sejak 4 tahun terakhir tidak menguntungkan daerah,” jelas Greogory.

Ia juga meminta PT TUM menghentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU 001, seba lahan tersebut tak lagi dikuasai PT TUM. Ia juga meminta bupati melakukan evaluasi terhadap penguasaan lahan HGU nomor 002 PT TUM yang habis pada 2035.

Baca Juga :  DK Menjawab Kebutuhan Infrastuktur Kelurahan

“Karena sudah tak ada lagi legal standing PT TUM beraktivitas di lahan HGU 001 maka PT TUM harus meninggalkannya. Khusus HGU 002 kami minta bupati dan tim melakukan evaluasi yang kemudian ditembuskan ke pemerintah pusat,” kata Greogory.

Ia juga meminta bupati menyiapkan program dan inovasi dari pengambilalihan lahan tersebut. Apakah nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kampung Agrowisata Perkebunan Kopi Kepahiang, sebagai bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung visi Nawacita Presiden Prabowo.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama PT. TUM, Chen Mao Fu, melalui penerjemah, menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pengajuan izin HGU. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dan membayar pajak daerah. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh Bupati.
Sebagai informasi, PT. TUM mengelola dua lahan berdasarkan HGU: HGU 001 seluas ±116 hektare yang telah berakhir pada 2021, dan HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN
DPRD Sepakat Agustus Teken KU-PPAS APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:29 WIB

Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:45 WIB

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:33 WIB

Bertemu Wartawan Top

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:05 WIB

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB