KEPAHIANG- Masyarakat wajib pajak diimbau segera melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) agar terhindar denda. Apalagi denda yang dikenakan mulai 2% hingga 10% dari total kewajiban yang harus dilunasi.
“Denda mulai dari 2% untuk terlambat 1 bulan dan 10% untuk terlambat sampai bulan Desember,” ungkap Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin.
Dia menambahkan pembayaran PBB saat ini sudah lebih mudah, selain via loket masyarakat juga bisa membayar melalui BPD, dan terbaru bisa melalui QRIS yang baru saja diluncurkan September lalu.
“Sekarang sudah lebih mudah, tak perlu keluar rumah pun bisa membayar pajak dengan layanan scan barcode QRIS,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu partisipasi masyarakat dalam pembangunan yakni melalui pembayaran pajak. Selain itu, dengan membayar pajak tepat waktu juga akan membuat PAD dari sektor ini tercapai.
“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan, apalagi ini juga sebagai kewajiban kita sebagai warga negara,” ungkapnya.(*/adv)
Penulis : Agung Mandala
Editor : Tiwi Supiah