Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si
Kabid Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Kepahiang

SAHABAT Badan Keuangan Daerah, hari ini kita akan membahas tentang layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah. Bidang ini terditi dari 3 Sub Bidang, yaitu :

1. Sub Bidang Pelaporan

2. Sub Bidang Pembukuan

3. Sub Bidang Verifikasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kepahiang No 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Badan Keuangan Kabupaten Kepahiang, Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan yaitu mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan akuntansi, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, menyusun peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk Melaksanakan Tugas Pokok diatas Bidang Akuntansi dan Pelaporan memiliki Fungsi, yaitu :

a. Merumuskan program, kegiatan Akuntansi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;

b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Baca Juga :  Problematik Hukum, Mundur atau Tidak Caleg Terpilih 2024 Jika Mencalonkan di Pilkada

c. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

e. Melaksanakan kegiatan akuntansi berdasarkan pelaporan dari Bendahara Umum Daerah, pelaporan dan informasi keuangan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, baik melalui program aplikasi maupun manual;

f. Mengkoordinasikan pelaksanaan akuntansi baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang di lingkungan badan maupun kepada Bendahara Pengeluaran OPD terhadap keabsahan setoran pendapatan daerah maupun terhadap SP2D, pengeluaran dan pembiayaan yang telah dicairkan (sesuai pembebanan rekening);

g. Memberi pembinaan teknis akuntansi pada semua OPD se-Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran semesteran dan tahunan.

i. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan;

Baca Juga :  Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan "Wani Piro" ke Pangkuan Elit

j. Melakukan rekonsiliasi rekening Kas Umum Daerah;

k. Melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

l. Melaksanakan pengumpulan data dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) untuk dikompilasi/ digabungkan guna penyusunan laporan;

m. Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kabupaten Kepahiang;

n. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;

o. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;

p. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Secara Umum Bidang Akuntansi dan Pelaporan Memiliki Layanan, yaitu :

1. Verifikasi SPJ

2. Verifikasi SPP, SPM, Up/TU/GUP

3. Pembukuan Rekon Belanja

4. Pembukuan Rekon, SPJ Penerimaan.

Untuk mengakses pelayanan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan dapat mengunjungi Loket Pelayanan di Loket Bidang Akuntansi dan Pelaporan.(*/adv)

Berita Terkait

Menembus Batas Formalitas: Mengembalikan Ruh Monitoring dan Evaluasi di Era Banjir Aplikasi
Catatan MTQ Seluma: Urgensi Kemurnian Tauhid dalam Penyelenggaraan MTQ Provinsi Bengkulu
Kebijakan Bantu Rakyat Harus Menjadi Darah Daging Gerakan
Teguh untuk Meneguhkan PWI
Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Polres Benteng Salurkan Bansos pada Korban Kebakaran Desa Tiambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Bikin Bangga! Tembus Kancah Nasional, 6 Siswa SMPN 3 Benteng ‘Taklukkan’ Jamnas XII Cibubur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Bertabur Hadiah, Bank Bengkulu Sukses Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bank Bengkulu Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional dan Undian Simpeda XXXVII-2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Bank Bengkulu Dukung Perlindungan 1.000 Atlet KONI Bengkulu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Hampir Satu Dekade Menguasai Pasar, Dulux Sabet Top Brand Award 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:36 WIB

George dan Amal Clooney mengevakuasi rumah Prancis di tengah kebakaran hutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:23 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Berita Terbaru