Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus KAKAMMI Bengkulu berfoto bersama Ketum KAKAMMI, Fahri Hamzah. (foto: dok Yusliadi)

Pengurus KAKAMMI Bengkulu berfoto bersama Ketum KAKAMMI, Fahri Hamzah. (foto: dok Yusliadi)

BENGKULU,- Aktivis Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) Bengkulu, Yusliadi Yulius, SP mendukung kebijakan Gubernur, Helmi Hasan menerapkan zakat 2,5% dari gaji ASN lingkup Pemprov Bengkulu.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan syari’at dan praktik terbaik dalam sejarah zakat. Kemudian, kebijakan itu juga tak bertentangan dengan hukum dan sangat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Kami mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu terkait pengambilan zakat 2,5% dari gaji ASN. Secara hukum positif tidak bertentangan, dan tentu saja selaras dengan syari’at,” jelas Yusliadi, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa zakat dapat dipungut melalui pemotongan gaji bulanan ASN oleh unit pengumpul zakat yang sah (UPZ) dengan persetujuan muzakki.

“Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 23/2011 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengumpulan zakat melalui BAZNAS/UPZ,” ungkap Yusliadi yang juga pengurus KAKAMMI Bengkulu.

Baca Juga :  Menuju Pelayanan Digital, Bupati Minta Tingkatkan SDM

Pengumpulan zakat di lingkup ASN juga diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan dan Mekanisme Kerja UPZ menyatakan bahwa pemotongan zakat ASN adalah mekanisme resmi dan legal.

“Lebih mendalam tentu selaras dengan perintah Allah SWT dalam Q.S At-Taubah: 103 yang berbunyi ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa zakat boleh diambil oleh otoritas resmi, bukan hanya ditunaikan secara pribadi,” jelasnya.

Bahkan, dalam Hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari & Muslim, Rasulullah SAW mengutus para petugas zakat untuk mengambil zakat dari umat Islam secara kolektif dan terstruktur, bukan menyerahkannya secara pribadi kepada mustahik. Ia juga mengkisahkan bagaimana pengumpulan zakat dilakukan di zaman Khalifah, Umar bin Khatab.

“Umar bahkan menerapkan pendataan muzakki dan mustahik secara sistematis, serta mendelegasikan amil zakat resmi agar distribusi zakat lebih adil, merata, dan tepat sasaran. Sehingga pada masa Umar, tidak ditemukan lagi orang yang mau menerima zakat, karena pengelolaannya sangat efektif dan menyentuh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati: Bebaskan Kepahiang dari Perjudian Online

Efektif dan Berdampak Besar

Pengumpulan zakat secara kolektif, dijelaskan Yusliadi memberikan dampak besar pada masyarakat, mudah diaudit, transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Bila terorganisir, diungkapkan Yusliadi zakat lebih mampu menjangkau mustahik skala besar, seperti program beasiswa, bantuan kesehatan, UMKM, dan pemberdayaan fakir miskin.

“Banyak manfaat nyata dari Pemda yang sudah berhasil dalam pengelolaan zakat. Seperti di NTB, Jabar, dan Aceh telah mampu membiayai pembangunan rumah dhuafa, membiayai pendidikan anak-anak miskin, dan menciptakan lapangan kerja berbasis dana zakat,” kata Yusliadi. (*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Setwan Gelar Jum’at Bersih

Berita Terbaru

PH Windra, Redo Frengki angkat bicara terkait penyitaan tanah dan bangunan di Desa Permu milik Windra oleh Kejari Kepahiang.

Daerah

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Minggu, 7 Sep 2025 - 19:47 WIB

Minum air lemon secara rutin dapat mencegah batu ginjal. (foto: Julia Zolotova/pexels)

Kesehatan

Cegah Batu Ginjal Dengan Konsumsi Lemon

Jumat, 29 Agu 2025 - 12:32 WIB