BENGKULU,- Aktivis Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) Bengkulu, Yusliadi Yulius, SP mendukung kebijakan Gubernur, Helmi Hasan menerapkan zakat 2,5% dari gaji ASN lingkup Pemprov Bengkulu.
Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan syari’at dan praktik terbaik dalam sejarah zakat. Kemudian, kebijakan itu juga tak bertentangan dengan hukum dan sangat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.
“Kami mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu terkait pengambilan zakat 2,5% dari gaji ASN. Secara hukum positif tidak bertentangan, dan tentu saja selaras dengan syari’at,” jelas Yusliadi, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa zakat dapat dipungut melalui pemotongan gaji bulanan ASN oleh unit pengumpul zakat yang sah (UPZ) dengan persetujuan muzakki.
“Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 23/2011 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengumpulan zakat melalui BAZNAS/UPZ,” ungkap Yusliadi yang juga pengurus KAKAMMI Bengkulu.
Pengumpulan zakat di lingkup ASN juga diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan dan Mekanisme Kerja UPZ menyatakan bahwa pemotongan zakat ASN adalah mekanisme resmi dan legal.
“Lebih mendalam tentu selaras dengan perintah Allah SWT dalam Q.S At-Taubah: 103 yang berbunyi ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa zakat boleh diambil oleh otoritas resmi, bukan hanya ditunaikan secara pribadi,” jelasnya.
Bahkan, dalam Hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari & Muslim, Rasulullah SAW mengutus para petugas zakat untuk mengambil zakat dari umat Islam secara kolektif dan terstruktur, bukan menyerahkannya secara pribadi kepada mustahik. Ia juga mengkisahkan bagaimana pengumpulan zakat dilakukan di zaman Khalifah, Umar bin Khatab.
“Umar bahkan menerapkan pendataan muzakki dan mustahik secara sistematis, serta mendelegasikan amil zakat resmi agar distribusi zakat lebih adil, merata, dan tepat sasaran. Sehingga pada masa Umar, tidak ditemukan lagi orang yang mau menerima zakat, karena pengelolaannya sangat efektif dan menyentuh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Efektif dan Berdampak Besar
Pengumpulan zakat secara kolektif, dijelaskan Yusliadi memberikan dampak besar pada masyarakat, mudah diaudit, transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Bila terorganisir, diungkapkan Yusliadi zakat lebih mampu menjangkau mustahik skala besar, seperti program beasiswa, bantuan kesehatan, UMKM, dan pemberdayaan fakir miskin.
“Banyak manfaat nyata dari Pemda yang sudah berhasil dalam pengelolaan zakat. Seperti di NTB, Jabar, dan Aceh telah mampu membiayai pembangunan rumah dhuafa, membiayai pendidikan anak-anak miskin, dan menciptakan lapangan kerja berbasis dana zakat,” kata Yusliadi. (*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah