Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus KAKAMMI Bengkulu berfoto bersama Ketum KAKAMMI, Fahri Hamzah. (foto: dok Yusliadi)

Pengurus KAKAMMI Bengkulu berfoto bersama Ketum KAKAMMI, Fahri Hamzah. (foto: dok Yusliadi)

BENGKULU,- Aktivis Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAKAMMI) Bengkulu, Yusliadi Yulius, SP mendukung kebijakan Gubernur, Helmi Hasan menerapkan zakat 2,5% dari gaji ASN lingkup Pemprov Bengkulu.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan syari’at dan praktik terbaik dalam sejarah zakat. Kemudian, kebijakan itu juga tak bertentangan dengan hukum dan sangat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Kami mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu terkait pengambilan zakat 2,5% dari gaji ASN. Secara hukum positif tidak bertentangan, dan tentu saja selaras dengan syari’at,” jelas Yusliadi, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa zakat dapat dipungut melalui pemotongan gaji bulanan ASN oleh unit pengumpul zakat yang sah (UPZ) dengan persetujuan muzakki.

“Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 23/2011 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengumpulan zakat melalui BAZNAS/UPZ,” ungkap Yusliadi yang juga pengurus KAKAMMI Bengkulu.

Baca Juga :  Sekda Minta Sektor Kelapa Sawit di Kepahiang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Pengumpulan zakat di lingkup ASN juga diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan dan Mekanisme Kerja UPZ menyatakan bahwa pemotongan zakat ASN adalah mekanisme resmi dan legal.

“Lebih mendalam tentu selaras dengan perintah Allah SWT dalam Q.S At-Taubah: 103 yang berbunyi ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa zakat boleh diambil oleh otoritas resmi, bukan hanya ditunaikan secara pribadi,” jelasnya.

Bahkan, dalam Hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari & Muslim, Rasulullah SAW mengutus para petugas zakat untuk mengambil zakat dari umat Islam secara kolektif dan terstruktur, bukan menyerahkannya secara pribadi kepada mustahik. Ia juga mengkisahkan bagaimana pengumpulan zakat dilakukan di zaman Khalifah, Umar bin Khatab.

“Umar bahkan menerapkan pendataan muzakki dan mustahik secara sistematis, serta mendelegasikan amil zakat resmi agar distribusi zakat lebih adil, merata, dan tepat sasaran. Sehingga pada masa Umar, tidak ditemukan lagi orang yang mau menerima zakat, karena pengelolaannya sangat efektif dan menyentuh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Minim Anggaran Pasca Efesiensi, PUPR Kepahiang Kolaborasi Atasi Matrial Longsor

Efektif dan Berdampak Besar

Pengumpulan zakat secara kolektif, dijelaskan Yusliadi memberikan dampak besar pada masyarakat, mudah diaudit, transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Bila terorganisir, diungkapkan Yusliadi zakat lebih mampu menjangkau mustahik skala besar, seperti program beasiswa, bantuan kesehatan, UMKM, dan pemberdayaan fakir miskin.

“Banyak manfaat nyata dari Pemda yang sudah berhasil dalam pengelolaan zakat. Seperti di NTB, Jabar, dan Aceh telah mampu membiayai pembangunan rumah dhuafa, membiayai pendidikan anak-anak miskin, dan menciptakan lapangan kerja berbasis dana zakat,” kata Yusliadi. (*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Pemkab Kepahiang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Eselon II
Pembahasan APBD 2026, Dokumen KU PPAS Diserahkan ke Banggar DPRD
Kanwil DJP dan Pemkab Lebong Kolaborasi Permudah Akses Layanan Perpajakan
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU
Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan
BEI Bengkulu Kenalkan Mekanisme Investasi Pasar Modal pada Pelajar
Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan
Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:19 WIB

Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Senin, 14 Juli 2025 - 17:36 WIB

Pemkab Kepahiang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Eselon II

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:13 WIB

Kanwil DJP dan Pemkab Lebong Kolaborasi Permudah Akses Layanan Perpajakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:02 WIB

Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB

Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan

Selasa, 29 April 2025 - 21:27 WIB

BEI Bengkulu Kenalkan Mekanisme Investasi Pasar Modal pada Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 19:05 WIB

Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan

Kamis, 17 April 2025 - 17:06 WIB

Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Berita Terbaru

Pengurus KAKAMMI Bengkulu berfoto bersama Ketum KAKAMMI, Fahri Hamzah. (foto: dok Yusliadi)

Daerah

Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN

Kamis, 31 Jul 2025 - 20:19 WIB

Menunjukan PKS antara DJP dan Ditjen Dukcapil yang baru saja ditandatangani bersama. (foto: DJP)

Nusantara

DJP-Ditjen Dukcapil MoU Penggunaan NIK

Rabu, 30 Jul 2025 - 18:08 WIB

Bupati Kuansing menyampaikan sambutan saat pembukaan Musda II JMSI Riau. (foto: JMSI Riau)

Nusantara

Bupati Kota Jalur Membuka Musda II JMSI Riau

Sabtu, 19 Jul 2025 - 21:51 WIB