BENTENG,- Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) all out memastikan rangkaian tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah memastikan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih, Evi Susanti yang berencana akan bertarung pada Pilkada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menjelaskan pengawasan klarifikasi terhadap Evi Susanti dilakukan langsung oleh 5 komisioner KPU Benteng dan bakal calon DPRD terpilih, Martini sebagai kandidat kuat pengganti Evi Susanti.
Klarifikasi tersebut, dijelaskan anggota KPU Benteng, Sukardi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat pengunduran diri Evi Susanti sebagai Caleg terpilih.
“Evi merupakan Caleg terpilih dari Dapil I yang ditetapkan berdasarkan pleno. Kemarin muncul surat pengunduran dirinya, sebab itu, kami KPU Bengkulu Tengah ingin meminta penjelasan dari ibu Evi Susanti dan Pengurus Partai Gerindra apakah surat pengunduran diri ini benar,” kata Sukardi.
Menanggapi klarifikasi itu, Evi Susanti menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut adalah benar dirinya yang mengajukan.
“Benar saya mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih,” jelas Evi Susanti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menjelaskan Bawaslu Bengkulu Tengah dalam upaya menjamin keadilan peserta dan pemilih akan mengawasi setiap tahapan pemilihan 2024.
“Kami, Bawaslu Bengkulu Tengah untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Bengkulu Tengah tidak ada pelanggaran akan selalu mengawasi tahapan-tahapan tersebut.Dalam hal pengunduran diri Ibu Evi Susanti sebagai calon DPRD sebagai mana yang kami sampaikan pada saat rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah kemarin kami menghimbau KPU untuk mempedomani PKPU nomor 6 Tahun 2024 terkhusus pasal 48 ayat 1, 4 dan 5,” jelas Roni Marzuki.(*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah