KEPAHIANG, – Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid.,MM.,IPU kukuhkan 98 kepala desa dan perwakilan 105 ketua BPD (Total 550 BPD) di Kabupaten Kepahiang. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di kantor Bupati Kepahiang, Selasa (24/9/2024) pukul 09.00 Wib. Turut hadir wakil bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Ketua sementara DPRD Kepahiang Gregory Dayefiando, Waka I Sementara DPRD Bambang Asnadi, Forkopimda, Kepala OPD serta camat se-kab. Kepahiang.
Dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bupati Kepahiang dalam arahannya berharap dengan perpanjangan masa jabatan dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga Kades diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.
“Mari segera kembali bekerja untuk desa, saya mengajak saudara-saudari sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju mandiri, sejahtera dan berdaya saing. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama,” harap Bupati.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah