KEPAHIANG,- Sebagai upaya mencegah bangunan baru terkategori menjadi bangunan liar dan beresiko pembongkaran, maka Dinas PUPR mengimbau warga atau pemilik proyek bangunan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai kontruksi.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri malah dibongkar petugas karena tidak memiliki IMB. Untuk itu, sebelum kontruksi dimulai sebaiknya segera urus IMB, sehingga tidak terkategori bangunan liar,” jela kepala DInas PUPR, Teddy Adeba, ST.
Ia menjelaskan dari permohonan IMB, petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi apakah lokasi yang akan dibangun sesuai dengan tata wilayah dan tata ruang Kepahiang. Termasuk juga nantinya berapa lantai yang diizinkan bagi bangunan bertingkat.
“Selain untuk kecocokan dengan tata wilayah dan tata ruang, IMB juga untuk keselamatan penghuninya bangunan tersebut. Karena petugas juga akan melihat apakah lokasi aman atau tidak berdiri bangunan. Mengingat landscape Kepahiang berbukit dan dataran tinggi,” jelasnya.
Untuk mengurus IMB, dijelaskan Teddy cukup mudah. Pemohon cukup membawa surat permohonan, denah lokasi rencana bangunan, serta rencana luas dan tinggi bangunan.
“Kami imbau segera urus IMB, selain untuk keselamatan, keberlanjutan pada tata wilayah dan tata ruang juga untuk kepastian hukum bangunan yang akan didirikan. Daripada nanti bangunan sudah berdiri terpaksa dibongkar karena melanggar,” tutupnya.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah