BENGKULU,- Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Bengkulu, Rizki Kurniasih mengecam tindakan refresif yang dilakukan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terhadap petani di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan yang menyebabkan timbul korban tembak.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang menggunakan senjata api dan alat berat untuk menghalau petani dari lahan garapan.
“Jelas ini tindakan brutal, menembak petani dengan senjata api hingga menimbulkan korban Buyung, Linsurman, Edi Hermanto, Santo dan Suhardin. Kami minta APH mengusut ini,” ungkapnya.
Ia juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sebab konflik agraria tersebut harus diselesaikan segera sebelum muncul korban lainnya.
Berikut Pernyataan Sikap Kohati Bengkulu:
1. Mengecam keras tindakan represif dan penembakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) terhadap masyarakat petani yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk:
• Menangkap dan mengadili Ricky, pelaku penembakan, sesuai hukum yang berlaku;
• Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk atasan yang memberi instruksi dan pihak perusahaan yang melanggengkan kekerasan;
• Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi para korban dan keluarga.
3. Menuntut pihak PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) untuk:
• Bertanggung jawab atas perusakan lahan petani menggunakan buldoser tanpa prosedur hukum dan tanpa dialog;
• Menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memicu konflik;
• Memberikan kompensasi moral dan material kepada seluruh korban.
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk:
• Segera turun tangan secara resmi dan memimpin proses penyelesaian konflik agraria ini;
• Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat;
• Menjamin proses penyelesaian status lahan secara transparan dan berkeadilan;
• Menghentikan pembiaran terhadap praktik kekerasan yang merugikan masyarakat kecil.
5. Mendesak negara hadir sepenuhnya dalam menjamin hak-hak konstitusional petani sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. (*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah









