Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,- Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Bengkulu, Rizki Kurniasih mengecam tindakan refresif yang dilakukan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terhadap petani di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan yang menyebabkan timbul korban tembak.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang menggunakan senjata api dan alat berat untuk menghalau petani dari lahan garapan.

“Jelas ini tindakan brutal, menembak petani dengan senjata api hingga menimbulkan korban Buyung, Linsurman, Edi Hermanto, Santo dan Suhardin. Kami minta APH mengusut ini,” ungkapnya.

Ia juga berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sebab konflik agraria tersebut harus diselesaikan segera sebelum muncul korban lainnya.

Berikut Pernyataan Sikap Kohati Bengkulu:

1. Mengecam keras tindakan represif dan penembakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) terhadap masyarakat petani yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

Baca Juga :  Bidang Aset BKD Kembali Ekspose Digitalisasi Pengamanan Aset Daerah

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk:
• Menangkap dan mengadili Ricky, pelaku penembakan, sesuai hukum yang berlaku;
• Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk atasan yang memberi instruksi dan pihak perusahaan yang melanggengkan kekerasan;
• Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi para korban dan keluarga.

3. Menuntut pihak PT. ABS (Agro Bengkulu Selatan) untuk:
• Bertanggung jawab atas perusakan lahan petani menggunakan buldoser tanpa prosedur hukum dan tanpa dialog;
• Menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memicu konflik;
• Memberikan kompensasi moral dan material kepada seluruh korban.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan MK

4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk:
• Segera turun tangan secara resmi dan memimpin proses penyelesaian konflik agraria ini;
• Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat;
• Menjamin proses penyelesaian status lahan secara transparan dan berkeadilan;
• Menghentikan pembiaran terhadap praktik kekerasan yang merugikan masyarakat kecil.

5. Mendesak negara hadir sepenuhnya dalam menjamin hak-hak konstitusional petani sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. (*)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Tak Untungkan Daerah, DPRD Dukung Langkah Bupati Ambil Alih Lahan PT TUM
Sekda Aktif Suarakan Cegah Radikalisme
Kemendagri Luncurkan DK Fasilitasi Pembangunan Kelurahan
Bawaslu Kota Bengkulu Hadiri Pembacaan Putusan MK
Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan

Berita Terbaru

Hukum

Kohati Bengkulu Kecam Tindakan Refresif PT ABS

Senin, 24 Nov 2025 - 22:14 WIB

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB