BENTENG,- Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu Benteng berkaitan dengan pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Taba Lagan, komisioner Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, Brotoseno dan Roni Marzuki melakukan pengawasan melekat terhadap proses PSU tersebut. Tampak juga hadir komisioner KPU Benteng dan komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi dan Asmara Wijaya, Selasa (3/12/2024).
“Pantauan dan pengawasan di lapangan, Alhamdulillah masyarakat masih antusias datang ke TPS menyalurkan hak suaranya. Kami pastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan PSU karena semua pihak tertuju ke TPS 1 Taba Lagan melakukan pengawasan dan pemantauan,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki.
Ia menjelaskan pelaksanaan PSU tersebut merupakan hasil pleno Bawaslu Benteng yang mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024 dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Dari pengawasan saat pungut hitung, 27 November 2024 diketahui ada 2 orang pemilih yang menggunakan hak suara memakai e-KTP. Setelah dilakukan cek DPT online oleh Panwas diketahui bahwa NIK dalam e-KTP tercatat dalam DPT Linggar Galing, setelah dilaukan crosschek ke Linggar Galing nama-nama tersebut juga menyalurkan hak pilih di sana. Sehingga sesuai ketentuan maka memenuhi unsur terlaksana PSU,” jelas Roni.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih pada jajaran Panwas yang telah berjibaku melakukan tugas pengawasan memastikan pelaksanaan Pemilihan di Benteng berjalan sesuai aturan.(*/adv)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah