KEPAHIANG,- Pemkab Kepahiang tahun ini mengusulkan 7 Raperda ke DPRD untuk dibahas. Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2024, Raperda Perubahan APBD 2025. Kemudian Raperda tentang APBD 2026, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. Selnjutnya Raperda Tentang Perubahan Nama Nomenklatur Bappeda Kepahiang. Raperda RPJMD Kepahiang Tahun 2025-2030 dan Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Alami Menjadi Perum.
“Sebanyak 7 Raperda sudah kami masukan ke DPRD. Selanjutnya kami menunggu jadwal dari DPRD terkait persetujuan dan pembahasan masing-masing Raperda,” ungkap Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH.
Ia melanjutkan selain itu, DPRD juga menyampaikan Raperda Inisiatif sebanyak 2 Raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Raperda Tenaga Kerja Lokal.
“Jadi tahun ini akan ada 9 Raperda yang dibahas. 7 dari eksekutif dan 2 dari legislatif. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam penjadwalan dan pembahasannya,” terang Hartono.
Lebih lanjut, Sekda merangkan terkait usulan Raperda perubahan nomenklatur Bappeda karena ada surat dari BRIN, mengusulkan agar Pemkab Kepahiang membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Usulan ini telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu untuk mengintegrasikan BRIDA dengan BAPPEDA menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA),” terang Sekda.(*/adv)
Penulis : Defi Parisa
Editor : Tiwi Supiah