Penerapan Aplikasi Srikandi, Ini Harapan Kadis

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,- Guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan serta mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden (PP) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kepahiang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Diketahui, aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan karena sesuai aturan dari PP No 95/2018 mengenai SPBE.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Damai 2024, JAPELIDI Gelar Dialog dan Deklarasi

Srikandi bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.

Selain itu juga, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar. Serta proses pengklasifikasian naskah diterima dan keluar akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aplikasi Srikandi ini adalah perwujudan inovasi transformasi digital, yang akan mengubah cara pengarsipan di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih efisien dan efektif. Keinginan pemerintah untuk paperless dapat diakomodir melalui penggunaan aplikasi ini yang mempunyai nilai lebih pada mekanisme pengarsipan digital, serta jangkauan secara nasional sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Zikrullah.

Baca Juga :  Sosialisasikan Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Pemda

Ia juga mengharapkan agar aplikasi Srikandi berjalan baik dan dinas yang belum menerapkan Srikandi agar segera menerapkan aplikasi yang diamanatkan undang-undang tersebut.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat
Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Kepala Dinsos Dampingi Wabup Kunjungi Korban Longsor Bukit Menyan
Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan
Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang
Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare
Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:43 WIB

Sukses Kuasai Pasar Gen Z, Aice Kembali Menangkan WOW Brand Award

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:34 WIB

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:19 WIB

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:03 WIB

Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”

Senin, 3 Maret 2025 - 10:33 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Berita Terbaru

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB