Roni Marzuki : Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

BENTENG, –  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pada Bawaslu Benteng. Roni menyebut dugaan pelanggaran paling banyak terjadi pada tahapan pencalonan dan masa kampanye.

“Saat ini masuk tahapan pencalonan, sebentar lagi memasuki masa kampanye Paslon. Pelanggaran tidak hanya dapat dilakukan peserta, namun juga bisa dilakukan oleh perangkat desa, penyelenggara Pemilu, ASN atau bahkan oleh unsur lainnya. Nah kami mengimbau saat ada yang menemukan pelanggaran segera Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Benteng Awasi Pelaksanaan PSU di Semidang Lagan

Roni menyebut berdasarkan UU 08/2015 ayat 1 bahwa laporan dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan. Saat menyampaikan laporan maka hendaknya pelapor menyiapkan data-data yang memuat biodata pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian dan uraian singkat kejadian.

“Perlu dicatat bahwa laporan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Nah kami di Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak laporan diterima,” jelasnya.

Baca Juga :  Permudah Penyusunan LPPD, Bagian Pemerintahan Bakal Gelar Workshop

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan serentak di Benteng berjalan lancar dan tanpa pelanggaran, untuk itu pihaknya telah menyampaikan berbagai imbauan pada stakeholder agar tercipta Pemilihan yang bebas pelanggaran.

“Kami dan jajaran aktif menyampaikan imbauan-imbauan, baik secara lisan maupun tertulis pada stakeholder sesuai tingkatan. Seperti belum lama ini kami sudah layangkan surat imbauan berlaku netralitas bagi ASN dan perangkat desa,” ujarnya.(*/prw)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Kepahiang Kembangkan Arabika Sigararutan
LPBI NU Gelar Diskusi Merawat Persatuan Pasca Pilkada
Penerimaan Pajak Tumbuh Positif, DJP Bengkulu-Lampung Optimis Capai Target
Program Prioritas Pembangunan 2024 DPUPR Tuntas Sesuai Jadwal
Bawaslu Benteng Aktif Sampaikan Saran Saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Komisioner Bawaslu Benteng Awasi Pelaksanaan PSU di Semidang Lagan
Jalan Ablas Karang Endah Dibangun 2025
Dinas PUPR Minta Pemprov Atasi Jalan Provinsi Rusak Berat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:57 WIB

Bawaslu Benteng Gelar Rapat Evaluasi Kapasitas Pengawas Ad-Hoc

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:20 WIB

Tips Atur Keuangan di 2025 Ala Bos SeaBank, Cocok Banget Buat Pekerja Baru & Keluarga Muda!

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:15 WIB

Sukses Capai Impian dengan YouTube Shopping Affiliates

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:42 WIB

Penerimaan Pajak Tumbuh Positif, DJP Bengkulu-Lampung Optimis Capai Target

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:56 WIB

Outlook 2025 Semen Merah Putih: Inovasi Keberlanjutan Jadi Kunci Transformasi Konstruksi dan Infrastruktur Masa Depan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:51 WIB

Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Hadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah

Senin, 2 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, 5,2 Ha Lahan di Renah Semanek Ditanam Jagung

Senin, 18 November 2024 - 11:33 WIB

Dinas PUPR Usulkan Ruas Pelangkian-Tebat Monok jadi Jalan Nasional

Berita Terbaru

Foto bersama para peserta rapat evaluasi kapasitas bagi pengawas ad-hoc pasca pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024

Nusantara

Bawaslu Benteng Gelar Rapat Evaluasi Kapasitas Pengawas Ad-Hoc

Sabtu, 25 Jan 2025 - 17:57 WIB