Roni Marzuki : Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

Kprdiv PPPS Bawaslu Benteng, Roni Marzuki berfoto bersama Divisi PPPS se Benteng

BENTENG, –  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pada Bawaslu Benteng. Roni menyebut dugaan pelanggaran paling banyak terjadi pada tahapan pencalonan dan masa kampanye.

“Saat ini masuk tahapan pencalonan, sebentar lagi memasuki masa kampanye Paslon. Pelanggaran tidak hanya dapat dilakukan peserta, namun juga bisa dilakukan oleh perangkat desa, penyelenggara Pemilu, ASN atau bahkan oleh unsur lainnya. Nah kami mengimbau saat ada yang menemukan pelanggaran segera Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bersama Kapolres, Bupati Menanam Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan

Roni menyebut berdasarkan UU 08/2015 ayat 1 bahwa laporan dapat disampaikan oleh pemilih, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan. Saat menyampaikan laporan maka hendaknya pelapor menyiapkan data-data yang memuat biodata pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian dan uraian singkat kejadian.

“Perlu dicatat bahwa laporan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Nah kami di Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan tersebut paling lama 3 hari sejak laporan diterima,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Benteng Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Minyak Goreng

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan serentak di Benteng berjalan lancar dan tanpa pelanggaran, untuk itu pihaknya telah menyampaikan berbagai imbauan pada stakeholder agar tercipta Pemilihan yang bebas pelanggaran.

“Kami dan jajaran aktif menyampaikan imbauan-imbauan, baik secara lisan maupun tertulis pada stakeholder sesuai tingkatan. Seperti belum lama ini kami sudah layangkan surat imbauan berlaku netralitas bagi ASN dan perangkat desa,” ujarnya.(*/prw)

Penulis : Anggita

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Dinas PUPR Luncurkan 450 Unit Sanitasi MCK
Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat
Dinas PUPR Optimalkan Fungsi Trotoar
Dukung Program Bupati, Dinas PUPR Mulai Survei Pasar Kepahiang
Pasca Sampaikan Data Jalan Rusak, Pemprov Bangun Jalan Pasar Tahun Ini
Minim Anggaran Pasca Efesiensi, PUPR Kepahiang Kolaborasi Atasi Matrial Longsor
Warga Keluhkan Jalan Rusak, Dinas PUPR Sidak PT Sembilan Pilar Utama
3 Ruas Jalan di Kabawetan Diusulkan Masuk dalam APBD-P

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:37 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:26 WIB

Tekan Angka Stunting, Dinas PUPR Luncurkan 450 Unit Sanitasi MCK

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:04 WIB

Dinas PUPR Optimalkan Fungsi Trotoar

Senin, 17 Maret 2025 - 17:02 WIB

Dukung Program Bupati, Dinas PUPR Mulai Survei Pasar Kepahiang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Pasca Sampaikan Data Jalan Rusak, Pemprov Bangun Jalan Pasar Tahun Ini

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:27 WIB

Minim Anggaran Pasca Efesiensi, PUPR Kepahiang Kolaborasi Atasi Matrial Longsor

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:50 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Dinas PUPR Sidak PT Sembilan Pilar Utama

Berita Terbaru

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

Nusantara

Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:37 WIB

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB