Sekda Imbau Bendahara OPD Update dan Memahami Regulasi Pajak

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Sekda Kepahiang, DR. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH mengimbau seluruh bendahara OPD mengupdate, memahami dan mematuhi regulasi pajak terbaru. Sehingga, tidak lagi terdapat kasus bendahara salah potong pajak atau kelebihan dalam membayar pajak.

“Tolong bendahara OPD mengupdate informasi mengenai pajak dan betul-betul pahami regulasi tentang pajak ini. Yang tidak paham segera koordinasi dengan kantor pajak. Jangan sampai beberapa kasus salah potong pajak terulang lagi,” imbau Sekda.

Baca Juga :  Kunjungi Gubernur Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Sampaikan Apresiasi

Ia menambahkan ada perubahan dalam PP58/2023, dengan demikian maka bendahara harus cepat memahami perubahan-perubahan itu. Salah satu perubahan itu, dijelaskan Sekda adalah tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga :  Optimalkan Penerimaan Pajak, BKD Gencar Sosialisasi

Bahkan ia menyarankan agar bendahara yang belum paham dapat berkonsultasi dengan petugas KPPP Curup.

“Jangan malu bertanya dan mencari informasi, daripada nanti salah dalam penerapan. Kita sudah MoU dengan kantor pajak pratama Curup. Nah silakan bagi yang belum paham agar konsultasi mandiri,” ulasnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat
Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik
Kepala Dinsos Dampingi Wabup Kunjungi Korban Longsor Bukit Menyan
Dinas PUPR Mulai Survei Calon Penerima Bantuan
Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang
Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare
Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:43 WIB

Sukses Kuasai Pasar Gen Z, Aice Kembali Menangkan WOW Brand Award

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:34 WIB

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:19 WIB

Jelang Puncak Arus Mudik, PUPR Kepahiang Siagakan Alat Berat

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:03 WIB

Seven Sunday Films Perkuat Industri Kreatif Indonesia Melalui “Cocktails & Commercials”

Senin, 3 Maret 2025 - 10:33 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Jelang Arus Mudik

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

Semen Merah Putih FLEXIPLUS Dukung Percepatan Konstruksi Hijau di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:30 WIB

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Berita Terbaru

SeaBank membuktikan hasil kinerja yang baik dengcatat tren bisnis positif.(Foto: dok)

Bisnis

SeaBank Bukukan Laba Bersih 2024 Sebesar Rp378,8 Miliar

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:34 WIB

Personel D'MASIV saat memberikan keterangan pers di REP Studio, Ciledug Jaksel

Nusantara

D’MASIV Menembus Panggung Musik Dunia

Sabtu, 29 Mar 2025 - 18:09 WIB