WARTA ASPIRASI – Transaksi kripto di Indonesia hingga Februari 2024 telah menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak sebanyak Rp539,72 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Total penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Selain itu, kegiatan P2P lending (fintech) juga menyumbang penerimaan pajak sebanyak Rp1,82 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
“Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan hingga Februari tahun 2024,” jelasnya.(*)
Penulis : Anggita
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : Rilis DJP Nomor SP-13/2024