Bidang Pendapatan BKD Awasi Ketat Galian C

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,- Sebagai upaya mengoptimalkan PAD dari sektor tambang galian C atau kuari, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan pengawasan ketat terhadap sektor tersebut. Sedikitnya ada 36 tambang mulai dari pasir, batu kali hingga tambang batu gunung menjadi fokus pengawasan.

Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Pengawasan tersebut meliputi aktivitas tambang, izin usaha dan data produksi dan penjualan material tambang.

“Personel kami nanti akan melakukan cek dan ricek terhadap data produksi dan penjualan. Terkadang data penjualan belum terpisah antara menjual ke proyek pemerintah dan menjual ke masyarakat umum. Ini penting karena akan berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan,” ujar Kabid Pendapatan BKD, Amarullah Mutaqin.

Baca Juga :  Bersama Kapolres, Bupati Menanam Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan

Ia juga menjelaskan bila nanti masih ada pengusaha tambang yang belum memisahkan data penjualan, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dengan memberikan format pelaporan transaksi baru kepada para pelaku usaha. Format  laporan sangat sederhana dan mudah dipahami, ini ditujukan untuk mempermudah perhitungan pajak yang harus dibayar.

“Setelah dilakukan pembinaan, makan selanjutnya nanti kami akan lakukan monitoring. Apakah pajak sudah dibayar atau belum,” ujarnya.

Menurut Amarullah, bukti pembayaran pajak dari transaksi penjualan material galian C  untuk proyek pemerintah menjadi syarat dalam proses pencairan dana proyek, sehingga penjualannya otomatis langsung menyumbang pajak.

Baca Juga :  Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat

“Kalau ke proyek pemerintah aman untuk pajaknya, namun, penjualan ke masyarakat umum yang tidak memerlukan bukti pembayaran pajak ini bisa menjadi potensi kebocoran PAD. Sebab itu perlu adanya pengawasan dan pemisahan data penjualan ke proyek pemerintah dan masyarakat umum,” ujarnya.(*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Shanghai Mooncake Festival Hadirkan Warna Warni Budaya Asia

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Minggu, 7 September 2025 - 19:47 WIB

PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II

Berita Terbaru