Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. 
Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

Konfrensi pers Kejari Kepahiang pasca penetapan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagai Tsk. Bawah: Anggota DPRD, AD saat digelandang menuju mobil tahanan

KEPAHIANG,- Hasil pengembangan dan pendalaman kasus korupsi sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang pada Jum’at (15/08/2025) malam akhirnya menetapkan 2 eks pimpinan DPRD periode 2019-2024, yakni WP dan AD sebagai Tsk dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023.

Keduanya digelandang ke mobil tahanan mengenakan rompi pink sekitar pukul 22.01 WIB untuk dititipkan di Lapas Bengkulu selama 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan lanjutan  dan pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Perpanjang Masa Jabatan 98 Kades Dan 550 BPD Se-Kabupaten Kepahiang

Dengan ditetapkannya WP dan AD menambah panjang daftar Tsk kasus tersebut, sehingga menjadi 10 orang, yakni RY (mantan Sekwan), Yu dan DR (mantan bendahara), kemudian JT,MR, BD, MJ, dan NU (mantan anggota dewan 2019-2024) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai Tsk.

“20 anggota lainnya akan diperiksa serupa, ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbuatan merugikan negara pada periode 2021-2023,” ungkap Kasi Pindus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

Baca Juga :  Kelurahan dan Kecamatan Diminta Siapkan Skala Prioritas Pembangunan

Sebagai informasi, kasus ini terungkap berawal dari temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan di Setwan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp12 miliar dan berstatus TGR. Modus Operandi yang digunakan para Tsk yakni membuat SPT dan SPPD fiktif.(*)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN
Jalani Operasi Ketujuh, Bayi di Seluma Harapkan Uluran Tangan Dermawan
Setwan Gelar Jum’at Bersih
Aktivis KAKAMMI Dukung Kebijakan Zakat 2,5% ASN
DPRD Sepakat Agustus Teken KU-PPAS APBD 2026
Soal APBDP, DPRD Minta Fokus Skala Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:29 WIB

Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:45 WIB

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:33 WIB

Bertemu Wartawan Top

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:05 WIB

Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Sabtu, 16 November 2024 - 13:46 WIB

Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang

Jumat, 15 November 2024 - 08:41 WIB

Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kebohongan Demi Kebohongan

Berita Terbaru

Nusantara

Banyak Beasiswa, Kuliah di IAINU Sumsel Saja

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:08 WIB

Kepala BNN RI menyampaikan arahan saat meresmikan kantor BNN Sambas

Nusantara

Kepala BNN RI Resmikan Kantor BNN Sambas

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:25 WIB