Bupati Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kepahiang, Hidaytullah Sjahid saat memimpin rapat

Bupati Kepahiang, Hidaytullah Sjahid saat memimpin rapat

KEPAHIANG,- Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menegaskan agar jajaran Pemkab Kepahiang, ASN dan Pemdes menjaga netralitas dan integritas saat Pilkada 2024. Selain itu, ia juga meminta masing-masing Paslon dan pendukung dapat menjaga kondusivitas di Kepahiang selama tahapan Pilkada.

“Saya tegaskan netralitas ASN harus ditegakkan. Jangan sampai terkena sanksi netralitas, Pilkada ini banyak yang mengawasi. Untuk itu, jangan sekali-kali ASN bersikap politik prakmatis,” tegas Hidayatullah, Rabu (16/10/2024).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkampanye untuk pasangan manapun. Ia memilih menjadi pengamat dan melakukan pembinaan politik di daerah. Itulah, sebab nya ia selalu mengenakan baju seragam dinas saat ada pertemuan.

Baca Juga :  Dukung Industri Kreatif, Bupati Bantu Alat Membatik

“Saya hadir dalam forum pertemuan dengan kapasitas sebagai bupati dan undangan, bukan sebagai juru kampanye apalagi tim sukses. Kita harus menciptakan suasana kondusif selama pelaksaan Pilkada ini,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa Pilkada adalah hajatan demokrasi yang harus dirayakan dengan riang dan gembira tanpa huru hara dan ketegangan yang bersifat desdruktif.

“Pilkada adalah pesta demokrasi dan harus gembira. Jangan sampai karena Pilkada kita justru berpecah belah. Yang terpenting adalah semangat membangun Kepahiang untuk kemajuan di masa depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepahiang Tingkatkan Tata Kelola Arsip untuk Efisiensi dan Akuntabilitas

Ia bahkan tak segan meminta Bawaslu dan pihak manapun melaporkan bila ada ASN atau jajaran Pemkab yang melakukan politik pragmatis, apalagi sampai berkampanye sebagaimana dilarang dalam aturan ASN. (*/adv)

Penulis : Defi Parisa

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Tingkatkan Literasi Budaya Lokal, DPK Bengkulu Gelar Bimtek Kepenulisan 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:25 WIB

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB