Catatan 100 Hari Helmi Hasan: Mahasiswa Mesti Belajar Metodologi Ilmiah Riset Sosial Yang Benar Sebelum Dipublis

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:
YUSLIADI.Y, S.P
(Wakil Presma BEM Unib 2007-2008)

PERLU diketahui bahwa secara faktual pasangan gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun atau 60 bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025, artinya 100 hari kerjanya adalah tanggal 31 Mei 2025.

Periode 100 hari kerja kepala daerah adalah suatu kerangka waktu simbolis yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi langkah awal dan prioritas program kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) setelah dilantik. Dalam hukum positif Indonesia, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun regulasi turunannya yang menyebut atau mewajibkan evaluasi kinerja kepala daerah dalam jangka waktu 100 hari kerja.

Penilaian terhadap kepala daerah berdasarkan 100 hari kerja bersifat politis, bukan yuridis normatif. Artinya, evaluasi ini tidak mengikat secara hukum dan tidak memengaruhi legitimasi atau keberlanjutan masa jabatan kepala daerah.

Sebelum melaksanakan kebijakan anggaran dalam APBD, kepala daerah baru, sudah dapat melaksanakan kebijakan politik dalam bentuk berkorespondensi ke banyak instansi atau pihak terkait mengenai apapun yang berkaitan dengan hajat publik, termasuk pendangkalan pelabuhan, distribusi BBM ke Pertamina, BPJS gratis, Instruksi pejabat Pemprov angkat anak yatim, ambulance, larangan pungutan biaya sekolah, itu semua adalah kebijakan politik gubernur selaku kepala daerah dan itu berlaku dan diterima yang selanjutnya ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kebohongan Demi Kebohongan

Sedangkan kebijakan anggaran gubernur, baru akan bernilai ketika APBD yang memuat belanja fisik memuat infrastruktur dan belanja non fisik termasuk belanja sosial telah disetujui dan disahkan legislatif sebagai acuan penilaian untuk dievaluasi progres belanjanya di masa sidang berikutnya.

Menanggapi raport Gubernur, Helmi Hasan versi mahasiswa, bagaimana jalan ceritanya belanja saja belum sudah keluar surat tagihan hutang sebagai rupa kebijakan anggaran.

Sementara untuk kebijakan politik terkait masalah pendangkalan alur, cerita gubernur sudah memfungsikan kebijakan politiknya dengan mengeluarkan surat tertanggal 29 Maret 2025 yang isinya pemberitahuan ke Pelindo, Perhubungan dan Pertamina bahwa Bengkulu dalam keadaan darurat pelabuhan, sehingga berpotensi menghambat jalur distribusi BBM ke Bengkulu via laut dan menghambat mobilitas barang dan jasa dari Bengkulu ke Pulau Enggano apabila keadaan pelabuhan tidak segera secepatnya dikeruk.

Baca Juga :  Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global

Dalam hal kondisi darurat bahwa kapal BBM tidak bisa menyalurkan BBM ke Bengkulu, gubernur telah melakukan korespondensi ke Pertamina dengan Surat Bernomor : B 500.10/558/ESDM/2025 Tanggal 26 Mei 2025. Surat itu meminta Pertamina melakukan langkah strategis pada masa darurat. Menanggapi surat itu, Pertamina menerbitkan surat bertanggal 27 Mei 2025  nomor surat : 091/PND535000/2025-S3 yang dalam pokoknya turut serta memulihkan kondusifitas penyaluran BBM di Bengkulu.

Sehingga raport yang disampaikan mahasiswa di depan umum pada saat demonstrasi tersebut perlu untuk bedah metodologi ilmiahnya, sehingga raport tersebutpun menjadi layak dikonsumsi publik.(*)

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas
Bertemu Wartawan Top
Strategi Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global
Mengenal Layanan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang
Tidak Benar MK Menolak Gugatan Helmi-Mian & Elva-Rizal dalam Putusan MK No 129/PUU-XXII/2024
Perbawaslu 9/2024 Perkuat Penanganan Pelanggaran
Kebohongan Demi Kebohongan
Fenomena Lawan Kotak Kosong, Mengembalikan “Wani Piro” ke Pangkuan Elit

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 19:13 WIB

PMMI-PWI Sepakat Wujudkan Informasi Inklusi dan Ramah Disabilitas 

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB

Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 19:05 WIB

Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan

Kamis, 17 April 2025 - 17:06 WIB

Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Rabu, 16 April 2025 - 19:22 WIB

Dinsos Kepahiang Dapat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik

Senin, 14 April 2025 - 10:05 WIB

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Dinsos Luncurkan Bansos Sembako dan Modal Kerja

Kamis, 10 April 2025 - 15:20 WIB

Dukung Sekolah Rakyat, Dinsos Siapkan 25 Rumbel

Selasa, 8 April 2025 - 12:26 WIB

Dampingi Disabilitas jadi Mandiri

Berita Terbaru

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom meninjau BB Narkoba. (foto: BNN RI)

Nusantara

Kepala BNN RI Tinjau BB Tangkapan Operasi TNI AL

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:48 WIB

Bupati, Wabup, Sekda dan Kadis PUPR saat meninjau kondisi jembatan di Desa Taba Padang. (foto: Agung Mandala Putra)

Daerah

Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB