WARTA ASPIRASI, BENTENG – Bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang maju jalur independen atau perseorangan maka wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 8.752 dukungan dalam bentuk surat dukungan dan copy e-KTP atau surat keterangan domisili yang diterbitkan Dukcapil.
Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah menjelaskan pihaknya mulai menerima dukungan tersebut pada 5 Mei mendatang. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terkait dukungan masyarakat pada kandidat tersebut.
“Merujuk pasal 41 UU 10 Tahun 2016 maka jumlah dukungan minimal adalah 10% dari DPT terakhir. DPT pada Pemilu lalu sebanyak 87.518 maka minimal dukungan KTP adalah sebanyak 8.752 dukungan,” jelasnya.
Ia melanjutkan dukungan masyarakat itu, minimal harus tersebar di 6 kecamatan. Jika dukungan hanya datang dari 5 kecamatan maka dapat dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat.
“Kami sudah sebar pengumuman untuk pendaftaran kandidat jalur perseorangan. Silakan dukungan disampaikan dengan format yang sudah kami siapkan. Seandainya ada kesulitan, maka dapat menghubungi petugas atau help desk kami,” ujarnya.(*)
Penulis : Andreas
Editor : Tiwi Supiah
Sumber Berita : Liputan