Langgar PP 94/2021, 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH

KEPAHIANG,- Lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta didapati tak masuk kerja lebih dari 40 hari, 4 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd, SH, M.Pd, MH.

“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 yang bersangkutan. LHP dari Inspektorat juga sudah disampaikan. Atas pelanggaran itu, maka ada sanksi menunggu yakni pemecatan,” tegas Hartono, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  DK Menjawab Kebutuhan Infrastuktur Kelurahan

Ia menambahkan pihaknya juga membentuk tim penegak disiplin ASN, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan unsur lainnya untuk mengkaji sanksi yang tepat dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Siapa 4 orang ASN itu? Sekda masih enggan menjawab dan mengungkap nama-nama tersebut. Namun demikian dari penelusuran diketahui bahwa ASN tersebut terdiri dari 1 orang tenaga kesehatan di Puskesmas dan 3 orang lainnya pegawai kecamatan.

Baca Juga :  Pemkab Kepahiang Susun Arah Pembangunan Wisata Kepahiang

“Siapa saja mereka, nanti setelah ada putusan akan kami sampaikan. Namun pemberian sanksi ini adalah komitmen Pemkab Kepahiang dalam penegakkan disiplin sebagaimana aturan yang mengingkat ASN,” tutupnya.(*/adv)

Penulis : Agung Mandala

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Ranti Ucreza Bantah Statement Soal Penetapan Tsk Kasus KPU BS
Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut
PH Windra: Aset di Permu Sudah Ada Sejak 2015
Bupati Kepahiang Lantik 5 Pejabat Eselon II
Jum’at Keramat, 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tsk Korupsi
Kanwil DJP Bengkulu–Lampung Apresiasi Putusan Vonis 3 Tahun Pidana Pajak
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Piagam Wajib Pajak di Bengkulu
Dorong Inovasi Daerah, Bung Igor Audiensi ke BRIN

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Tingkatkan Literasi Budaya Lokal, DPK Bengkulu Gelar Bimtek Kepenulisan 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:25 WIB

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:15 WIB

ToT KSEI-SRO, Upgrade Skill Pengurus Galeri Investasi BEI Bengkulu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Semen Merah Putih Memastikan Inovasi Kualitas dan Menjamin Hak Konsumen

Rabu, 17 September 2025 - 21:23 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Lanud Haluoleo Gelar Bakti Teritorial Prima

Rabu, 17 September 2025 - 20:37 WIB

Tim UPZ Bank Bengkulu Dampingi Pengidap Infeksi Cacing Akut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Raih Dukungan Penuh, Ketua PWI Bengkulu Pimpin Kongres Persatuan PWI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Wujud Hot Wheels Convention Car 2025 Terungkap, Bakal Jadi Buruan di IMX

Berita Terbaru

Bisnis

CMSE Hadirkan Seminar, Podcast dan Expo UMKM

Jumat, 17 Okt 2025 - 13:25 WIB