Penerapan Aplikasi Srikandi, Ini Harapan Kadis

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,- Guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan serta mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden (PP) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kepahiang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Diketahui, aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan karena sesuai aturan dari PP No 95/2018 mengenai SPBE.

Srikandi bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.

Baca Juga :  BPBD Kepahiang Segera Bentuk KSB

Selain itu juga, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar. Serta proses pengklasifikasian naskah diterima dan keluar akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aplikasi Srikandi ini adalah perwujudan inovasi transformasi digital, yang akan mengubah cara pengarsipan di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih efisien dan efektif. Keinginan pemerintah untuk paperless dapat diakomodir melalui penggunaan aplikasi ini yang mempunyai nilai lebih pada mekanisme pengarsipan digital, serta jangkauan secara nasional sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Zikrullah.

Baca Juga :  Borong Medali, Wabup Undang Atlet KPS ke Rumdin

Ia juga mengharapkan agar aplikasi Srikandi berjalan baik dan dinas yang belum menerapkan Srikandi agar segera menerapkan aplikasi yang diamanatkan undang-undang tersebut.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Pemkab Kepahiang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Eselon II
Pembahasan APBD 2026, Dokumen KU PPAS Diserahkan ke Banggar DPRD
Kanwil DJP dan Pemkab Lebong Kolaborasi Permudah Akses Layanan Perpajakan
Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU
Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan
BEI Bengkulu Kenalkan Mekanisme Investasi Pasar Modal pada Pelajar
Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan
Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 17:36 WIB

Pemkab Kepahiang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Eselon II

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:54 WIB

Pembahasan APBD 2026, Dokumen KU PPAS Diserahkan ke Banggar DPRD

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:02 WIB

Dorong Pengembangan Perkopian, UPP-Indoarabica Teken MoU

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB

Bupati Turlap Pastikan Progres Pembangunan

Selasa, 29 April 2025 - 21:27 WIB

BEI Bengkulu Kenalkan Mekanisme Investasi Pasar Modal pada Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 19:05 WIB

Canangkan Ketahanan Pangan, Wabup Tanam Jagung di Talang Babatan

Kamis, 17 April 2025 - 17:06 WIB

Dinsos Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Rabu, 16 April 2025 - 19:22 WIB

Dinsos Kepahiang Dapat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Ketua Bidang Potensi Daerah JMSI Pusat, H Pandji Weskantio SE, foto bersama usia melakukan pertemuan khusus dengan Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Suroso Isnandar. (foto: JMSI Pusat/rls)

Nusantara

Bersama JMSI, PT PLN Bahas Penguatan Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 10 Jul 2025 - 19:18 WIB

Para peserta rembuk merah putih menyimak paparan materi dari narasumber. (foto: Anggita)

Nusantara

Cegah Potensi Terorisme, BNPT Gelar Rembuk Merah Putih

Rabu, 9 Jul 2025 - 17:33 WIB