Penerapan Aplikasi Srikandi, Ini Harapan Kadis

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,- Guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan serta mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden (PP) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kepahiang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Diketahui, aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan karena sesuai aturan dari PP No 95/2018 mengenai SPBE.

Baca Juga :  Bidang Pemerintahan, Siap Cairkan Dana Kelurahan

Srikandi bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.

Selain itu juga, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar. Serta proses pengklasifikasian naskah diterima dan keluar akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aplikasi Srikandi ini adalah perwujudan inovasi transformasi digital, yang akan mengubah cara pengarsipan di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih efisien dan efektif. Keinginan pemerintah untuk paperless dapat diakomodir melalui penggunaan aplikasi ini yang mempunyai nilai lebih pada mekanisme pengarsipan digital, serta jangkauan secara nasional sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Zikrullah.

Baca Juga :  Musim Penghujan, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Hidrologi

Ia juga mengharapkan agar aplikasi Srikandi berjalan baik dan dinas yang belum menerapkan Srikandi agar segera menerapkan aplikasi yang diamanatkan undang-undang tersebut.(*/adv)

Penulis : Andreas

Editor : Tiwi Supiah

Berita Terkait

Kepala Dinsos Dampingi Wabup Kunjungi Korban Longsor Bukit Menyan
Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang
Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare
Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi
Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL
Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih
Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara
Kepahiang Buka Investasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:25 WIB

Bupati dan Wabup Dapat Gelar Adat Rejang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sekda: Anomali Cuaca Waspada Diare

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik, Wabup Paparkan 16 Program Pengembangan Visi Misi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:33 WIB

Pemeriksaan BPK, Wabup Larang Kepala OPD DL

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36 WIB

Tumbuhkan Semangat Juang dan Kejujuran, SMANTEN Gelar Lomba Mading Tema Merah Putih

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:08 WIB

Ketua JMSI dan Founder Rumah Sambal Seruit Komitmen Majukan Kuliner Khas Nusantara

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:47 WIB

Kepahiang Buka Investasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:13 WIB

Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Berita Terbaru

Gedung Bursa Efek Indonesia. (sumber: www.idxchannel.com)

Bisnis

Sinergi Antar Pelaku Pasar Modal

Jumat, 7 Mar 2025 - 11:51 WIB

Penyerahan penghargaan pada GI BEI UIN FAS sebagai GI Syariah teraktif

Bisnis

IDX Beri Penghargaan 2 Galeri Investasi di Bengkulu

Kamis, 27 Feb 2025 - 23:30 WIB

Dirut Trust Sekuritas menjawab pertanyaan pertanyaan peserta

Bisnis

APEI-IDX Bengkulu Kolaborasi Edukasi Investasi Saham

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:52 WIB